Metroterkini.com - Beberapa tahun belakangan, kresek hitam sering dijadikan wadah untuk membungkus daging kurban pada perayaan Idul Adha. Kresek hitam kerap kali digunakan masyarakat untuk membungkus makanan karena dianggap lebih praktis.
Pemerintah sendiri telah melarang penggunaan kresek atau kantong plastik yang tidak terstrandarisasi untuk digunakan pada makanan. Hal ini telah dilakukan oleh DKI Jakarta yang melarang penggunaan plastik sebagai wadah daging kurban.
"Pertama memang karena food grade tadi. Banyak plastik yang beredar, yang kresek hitam itu, bukan food grade. Artinya kalau dia kontak dengan makanan maka komponen dari plastik itu pun, masuk ke dalam makanan," tutur ahli teknologi pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Dr Ir Purwiyatno Hariyadi, baru-baru ini.
Suatu bahan dianggap food grade apabila tidak memindahkan zat-zat berbahaya dari bahan tersebut ke dalam makanan yang akan dikonsumsi sehingga makanan terlindungi teksturnya dan yang terpenting, tidak membahayakan kesehatan.
Kantong plastik kresek berwarna terutama hitam kebanyakan merupakan produk daur ulang yang penggunaan sebelumnya seringkali tidak diketahui. Bisa jadi dari wadah pestisida, limbah, logam berat, dan sebagainya.
Selain itu komponen atau bahan yang digunakan untuk membuat kresek hitam adalah polivinil klorida yang secara internasional telah dianggap sebagai salah satu zat berbahaya bagi kesehatan. Karenanya kresek berbahan ini tidak boleh digunakan langsung pada makanan jenis apapun.
"Itu nanti menjadi kontaminan. Kalau tidak food grade maka jumlah kontaminasinya akan membahayakan kesehatan," pungkasnya. [***]