Metroterkini.com - Sugeng Slamet (SS), 44 tahun, warga Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditahan polisi karena disangka memperkosa putri kandungnya, sebut saja Bunga (19 tahun) selama empat tahun. Selama ini, Sugeng ternyata memperistri lima wanita, dua di antaranya secara siri.
Istri pertama SS ialah K (41), yang dinikahi tahun 1996 silam, namun bercerai pada 1999. Pernikahan itu dikaruniai anak perempuan berinisial FW (22). Pada tahun 2000, SS bertemu W (39) dan dinikahi secara siri. Dari W, SS dikaruniai putri yang tak lain korban perbuatan bejatnya, Bunga (19).
Pada 2002, SS menikah lagi secara sah dengan S (41) dan dikaruniai anak berinisial F (11). Pernikahan itu berujung cerai dua tahun kemudian. Dua tahun kemudian, pada 2006, SS menikah lagi secara siri dengan NL (34) dan dikaruniai anak berinisial FR (11). Sempat tinggal serumah selama tiga bulan, SS kemudian pergi begitu saja meninggalkan NL dan anaknya.
SS menikah lagi secara sah pada 2012 dengan seorang wanita berinisal LS (44). Itu adalah wanita terakhir yang dinikahinya dan tinggal bersama di Kecamatan Pronojiwo, Lumajang. Bersama LS, SS belum dikaruniai anak.
"Jadi, tersangka ini menikah lima kali, tetapi empat lainnya sudah dicerai," kata Kapolres Lumajang, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Arsal Sahban, Kamis malam, 1 Agustus 2019.
Dia menjelaskan, anak SS dari istri kedua dan anak dari istrinya keempat tinggal bersama bibinya di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro. Adapun anak SS dari istri pertama ikut bersama ibunya di Malang. "Dua mantan istri tersangka memang asal Malang," ujar Arsal.
SS yang ditetapkan tersangka ditahan karena diduga kuat memperkosa anak kandungnya, Bunga, sejak tahun 2015. Kasus terbongkar ketika Bunga kabur saat diajak ke hotel dan dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya. Korban melapor ke polisi. Dari hasil pemeriksaan, diperkirakan tersangka telah menggauli korban lebih dari 50 kali. [dtk-mer]