Metroterkini.com - Polda Riau tengah mendalami pemasok lima pucuk senjata api, granat serta 600 butir lebih peluru aktif yang ditemukan di sebuah rumah yang dijadikan persembunyian dua gembong narkoba kelas kakap yang ditembak mati di Kota Pekanbaru baru-baru ini.
"Di mana senjata itu didapat, sedang kita dalami. Anggota kita masih terus melakukan pengembangan," ujar Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, Selasa (23/7/2019).
Eko mengatakan, ditemukan tiga pucuk senjata api laras pendek, dua pucuk senjata api laras panjang lengkap dengan peredam atau silencer. Selain itu, polisi juga menemukan 668 peluru aktif mulai dari kaliber 8 milimeter (mm), 9 mm, 32, mm, 38 mm dan jenis peluru bentuk bulat atau gotri.
Dari olah tempat kejadian perkara itu turut ditemukan satu unit granat aktif dan beberapa peralatan kepolisian seperti borgol dan rompi.
Seluruh senjata api tersebut ditemukan polisi dari dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sepakat, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Rumah itu merupakan tempat persembunyian Satriandi, gembong narkoba yang ditembak mati pada Selasa (23/7) pagi kemarin.
Satriandi tewas ditembak setelah terjadi baku tembak selama lebih kurang 30 menit di lokasi kejadian. Sementara satu lagi yang juga tewas ditembak adalah Ahmad Royani. Ia diketahui sebagai pengawal pribadi Satriandi.
Sementara seorang tersangka lainnya Randi Novrianto berhasil ditangkap dalam keadaan hidup.
"Ini merupakan bentuk ketegasan kita melawan narkoba. Lebih baik begini (menembak mati pelaku) dibanding generasi muda kita terancam," ujar Kapolda.
Satriandi merupakan mantan anggota Polres Rokan Hilir yang dipecat karena keterlibatan narkoba. Pada Mei 2015, Satriandi digerebek aparat Satuan Reserse Narkoba di kamarnya di lantai 8 Hotel Aryaduta, Jl Diponegoro, Pekanbaru, atas kasus kepemilikan ribuan pil ekstasi.
Akibatnya dia mengalami patah kaki dan luka serius pada bagian kepala. Meski begitu, dia berhasil selamat namun mengalami gangguan kejiwaan.
Kemudian polisi tidak melanjutkan perkaranya. Alasannya, Satriandi dinyatakan tidak bisa memberikan keterangan apapun karena dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan.
Lalu di awal tahun 2017, Satriandi menembak mati seorang pemuda bernama Jodi Setiawan, yang juga bandar narkoba, bermotifkan persaingan bisnis haram tersebut.
Ia sempat kabur usai penembakan tersebut, namun berhasil ditangkap polisi di wilayah Batipuh, Sumatera Barat.
Tahun berikutnya, Satriandi diseret ke meja hijau dan divonis dengan hukuman 20 tahun penjara, sebelum akhirnya kabur dari Lapas dengan cara menodong petugas jaga dengan senjata api. [***]