Metroterkini.com - Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin menghadirkan dua saksi fakta dan dua ahli dalam sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019). Meski demikian, tim hukum Jokowi-Ma'ruf percaya diri, saksi dan ahli yang dihadirkan mampu mematahkan saksi, dan ahli yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam persidangan sebelumnya.
"Kalau soal kepercayaan diri sejak awal, itu PD (percaya diri), tapi kan kita tidak boleh takabur kan," kata anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Luhut Pangaribuan mengatakan, sebenarnya tim hukum Jokowi tidak perlu membawa saksi dan ahli. Hal ini lantaran saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi tak membuktikan apapun. Namun pihaknya merasa perlu menghadirkan saksi dan ahli untuk meyakinkan Majelis Hakim Konstitusi dan masyarakat bahwa tidak ada kecurangan yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM) seperti yang didalilkan kubu Prabowo-Sandi.
"Sebenarnya tanpa membawa saksi dan ahli juga sudah cukup. Tapi kan perlu meyakinkan tidak saja di MK, tapi juga di masyarakat supaya rekonsiliasi di depan sana melalui peranan media karena live dan setiap saat. Jadi lebih kepada aspek yang lebih luas persidangan dan informasi yang lebih utuh lengkap kepada masyarakat," kata Luhut Pangaribuan.
Luhut mengatakan, dua saksi dan ahli ini untuk menjawab perasaan tidak adil yang dialami Prabowo-Sandi. Meskipun, katanya tidak adil tersebut masih sebatas perasaan yang dirasakan kubu Prabowo-Sandi. "Kalau ada pertanyaan, ada perasaan tidak adil ya kan harus direspons, betapapun katakanlah kita melihat ini apa tidak adil, hanya perasaan saja. Tapi kan dalam negara hukum ada tempat untuk mengadu, sampai kemudian lihat oh ternyata saya keliru. Jadi itu sistem yang sudah kita bangun saja," kata Luhut Pangaribuan.
Dikatakan, dua saksi dan dua ahli yang dihadirkan diyakini mampu membantah keterangan saksi Prabowo-Sandi. Salah satunya keterangan caleg PBB yang juga keponakan Mahfud MD, Hairul Anas Suaidi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi sebagai saksi dalam persidangan ketiga, Rabu (19/6). Dalam kesaksiannya, Hairul mengklaim mengikuti pelatihan saksi yang dilakukan kubu Jokowi. Dalam pelatihan yang digelar beberapa bulan sebelum pencoblosan itu, Hairul menyebut sejumlah tokoh Tim Kanpanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menilai kecurangan biasa terjadi dalam demokrasi.
"Kecurangan itu seolah-olah sudah ada dari pikiran termohon, kan ada satu slide kan walaupun saksi sudah bilang ketika ditanya mahkamah apakah itu dilaksanakan, enggak pak. Cuma memang dalam demokrasi kemungkinan ada kecurangan itu pasti besar potensinya, sekalipun belum tentu terjadi karena ada sistem hukum ada Bawaslu, Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Jadi sudah diantisipasi sebenarnya. Makanya dalam setiap masyarakat ada hukum, karena dalam masyarakat ada kemungkinan benturan dan konflik," papar Luhut Pangaribuan. [***]