Larangan KPK, Pemkab Asahan Kandangkan Kendaraan Dinas

Larangan KPK, Pemkab Asahan Kandangkan Kendaraan Dinas

Metroterkini.com - Terkait himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang larangan penggunaan kendaraan dinas saat mudik keluar kota. Plt. Bupati Asahan, Surya menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti himbauan tersebut, Sabtu (1/6/2019).

Kemudian, Surya menjelaskan pengadaan kendaraan dinas tersebut bersumber dari anggaran negara. Maka dari itu, kendaraan tersebut hanya dapat dipakai untuk keperluan dinas saja.

"Himbauan itu kami tindaklanjuti. Kami sudah membuat surat agar seluruh pejabat dan ASN tidak pakai kendaraan dinas untuk mudik. Tapi kalau keperluan dinas saat Lebaran, seperti menghadiri open house Gubernur di Medan, boleh saja" ungkapnya. 

Meski kendaraan tersebut ditangan para pejabat yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang aktif dilingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. 

Namun, bila nantinya mendapat laporan dari masyarakat, bahwa masih tetap ada ASN maupun pejabat yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Maka akan diberikan sanksi.

"Sanksi pasti ada, bisa berupa teguran lisan atau sanksi tertulis" ungkapnya mengakhiri. (Tums)

Berita Lainnya

Index