Kivlan Zen Jadi Tersangka Kasus Senjata Api

Kivlan Zen Jadi Tersangka Kasus Senjata Api

Metroterkini.com - Mayen (Purn) Kivlan Zen 'dibidik' untuk sebuah kasus baru, terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan untuk membunuh empat pejabat nasional.

Sebelumnya Kivlan Zen sudah ditetapkan jadi tersangka pada kasus dugaan penyebaran hoax dan makar setelah dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Kivlan lalu dibawa penyidik ke Polda Metro Jaya. Dia diperiksa untuk kasus lain, yakni kepemilikan senjata ilegal.

"Untuk beliau, Pak KZ, ternyata ada dua LP. LP pertama yang ditangani oleh Bareskrim terkait tindak pidana makar. Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini ditangani PMJ terkait masalah kepemilikan senjata api," kata Dedi.

Dedi belum menjelaskan lebih lanjut kaitan Kivlan dengan kasus ini. Dia mengatakan polisi membuat konstruksi hukum dengan fakta yang ada.

"LP yang dari penyidik PMJ terkait menyangkut kepemilikan senjata api. Itu dulu yang digali oleh PMJ. Jadi kita berdasarkan fakta hukum yang sementara digali untuk membuat suatu konstruksi hukumnya adalah memiliki menyimpan senjata ilegal sesuai Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang 12 Tahun 1951," ucapnya.

Terkait kasus ini, Dedi mengatakan penyidik juga akan mendalami keterkaitan Kivlan dengan enam orang tersangka yang sudah ditangkap. Namun, sambung Dedi, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Ya masih didalami, arah itu masih didalami. Yang jelas, bukti permulaan awalnya adalah menyangkut masalah senjata api," imbuh Dedi.

Pada Kamis (30/5) dini hari, pengacara Kivlan, Djuju Purwantoro, menyebut kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. 

Sebelumnya mantan Kepala Staf Kostrad itu kemudian diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (29/5/2019). Kivlan juga menyatakan kesiapannya bila penyidik memutuskan menahannya.

"Saya berserah diri sama Allah. Itu (ditahan) kan haknya penyidik, jadi kita nggak ada masalah," ujar Kivlan Zen di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik. Kivlan mengaku siap menghadapi segala risiko hukum yang bakal diterima. 

"Sudah siap, semuanya kita serahkan kepada penyidik dan kepada negara. Menurut terminologi negara, saya begini, harus begini, saya melakukan langkah-langkah sesuai dengan yang saya lakukan bahwa ini adalah benar, jujur, dan adil. Kalau saya dinyatakan saya bersalah, ya saya menerima apa saja," ujar Kivlan Zen.

"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini juga sudah dinyatakan tersangka, walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," ujar Djuju di Mapolda Metro Jaya.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal sebelumnya menyebut sudah ada enam tersangka yang dijerat terkait hal tersebut. Keenamnya adalah HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi.

Iqbal menyebut para target pembunuhan itu sudah disurvei terlebih dulu. Dia menyebut para tersangka adalah orang yang sudah berpengalaman.

Iqbal menyebut HK dan TJ diduga menerima uang dari seseorang untuk membunuh empat tokoh nasional. 'Seseorang' yang memberikan perintah itu, disebut Iqbal, sudah diketahui identitasnya, tetapi tidak diungkapkannya ke publik. Selain tokoh nasional, pimpinan lembaga survei diketahui juga masuk target pembunuhan.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian kemudian mengungkap nama tokoh nasional yang diancam akan dibunuh kelompok perusuh 21-22 Mei. Nama Menko Polhukam Wiranto masuk daftar target pengancam.

"(Dari) pemeriksaan resmi, mereka menyampaikan nama Pak Wiranto, Pak Luhut Menko Maritim, ketiga itu Pak Kabin, keempat Gories Mere," kata Tito dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019). [dtk-mer]    
 

Berita Lainnya

Index