Metroterkini.com - Pria berinisial A alias Andri Bibir dipukuli anggota Brimob karena terlibat dalam kerusuhan di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polri menyatakan tindakan pemukulan terhadap Andri Bibir tak dapat dibenarkan.
"Dalam hal upaya penangkapan perusuh atas nama A alias Andri Bibir, apa yang dilakukan oleh oknum anggota tidak dibenarkan. Seharusnya kepada pelaku perusuh yang sudah menyerah tidak boleh lagi dilakukan tindakan berlebihan, eksesif," tutur Karo Penmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (25/5/2019).
Dedi mengatakan Polri akan melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang terlibat dalam pemukulan tersebut. Dia mengatakan petugas mengambil tindakan represif karena Andri Bibir terlibat aktif dalam aksi 22 Mei yang berujung kerusuhan.
"Prinsip kepada personel Polri yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di kepolisian pasti akan kami proses sesuai mekanisme yang ada," kata Dedi.
"Insiden ini dipicu oleh penyerangan yang dilakukan oleh selain tersangka Andri Bibir kepada petugas serta berupaya melarikan diri saat akan diamankan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa pemukulan ini viral di media sosial. Video tersebut disebarkan dengan disertai narasi hoax bahwa korban merupakan anak di bawah umur dan dipukuli hingga meninggal.
Baca juga: Begini Pengakuan Pria yang Dipukuli Brimob di Kampung Bali
Peristiwa ini terjadi di dekat Masjid Al-Huda di Jl Kp Bali XXXIII No 3, RT 2 RW 10, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Polri mengatakan peristiwa dalam video tersebut faktanya adalah penangkapan salah seorang perusuh bernama A alias Andri Bibir. Polri memastikan pelaku perusuh itu masih hidup. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis (23/5) pagi. Polri menegaskan narasi dalam video yang viral di Twitter adalah tidak benar alias hoax.
"Bahwa viral video berkonten dan narasi seolah-olah kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia akibat tindakan aparat. Ternyata pada kenyataannya orang yang dalam video tersebut adalah pelaku perusuh yang sudah kita amankan atas nama A alias Andri Bibir," ujar Dedi Prasetyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (25/5) dini hari.
Polisi menuturkan Andri Bibir, saat kerusuhan pada 22 Mei 2019, menyuplai batu-batu besar untuk para demonstran yang hendak membuat suasana kacau. Andri juga membantu menyediakan air bilas untuk para demonstran yang terkena tembakan gas air mata dengan maksud agar kerusuhan berlanjut.
Lalu, mengapa Andi sampai dipukuli beramai-ramai? Menurut Dedi, aparat melakukan tindakan represif terhadap Andri karena pria 30 tahun tersebut berupaya kabur saat hendak diamankan.
"Andri Bibir ini waktu lihat anggota, langsung dia mau kabur karena merasa salah. Ketakutan dia. Dikepung oleh anggota pengamanan," jelas Dedi.
Saat ini Andri mendekam di Rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya guna menjalani proses hukum. [***]