Metroterkini.com – Dengan alasan kepraktisan, zakat fitrah tidak hanya dibayarkan dengan beras. Ada sebagian masyarakat yang membayar zakat fitrah dengan uang. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pusat menetapkan besaran zakat fitrah dengan uang Rp 40 ribu per orang.
Nilai zakat fitrah tersebut ditetapkan berdasar harga beras dengan kualitas baik yang saat ini Rp 11.000/liter. Sesuai syariat, zakat fitrah beras ditetapkan 3,5 liter/orang. Jika diuangkan, nilainya menjadi Rp 38.500. Dilansir jawapos, Baznas kemudian menggenapkannya menjadi Rp 40 ribu.
Zakat Fitrah dilaksanakan menurut ketentuan hukun fiqih, yaitu:
a. Satu (1) Sha'in gandum ( makanan yang mengenyangkan ) = 10 Kaleng susu cap nona
b. Apabila diukur dengan timbangan= 2,5 kg
c. Apabila diukur dengan uang maka dibayar seharga beras dipasar waktu zakat fitrah ditentukan.
Berikut daftar Jenis Beras dan besaran uang zakat untuk daerah riau sesuai surat edaran Kementrian Agama RI dan sebagai patokan harga beras pasaran dalam kota pekanbaru ( sumber : Disperindag Provinsi Riau/ Kota Pekanbaru) tersebut antara lain:
1. Beras Bulog Medium Rp 9.800/ kg x 2,5 = Rp 24.500
2. Bulog Premium Rp 11.500 x 2,5 = Rp 28.750
3. Beras Topi Koki Rp. 12.000 x 2,5 = Rp. 30.000
4. Beras Belida Rp. 12.000 x 2,5 = Rp. 30.000
5. Beras Ramos Rp. 12.500 x 2,5 = Rp. 31.250
6. Beras Anak Daro Rp. 13.000 x 2,5 = Rp. 32.500
7. Beras Mundam Rp. 14.000 x2,5 = Rp. 35.000
8. Beras Pandan Wangi Rp. 14.500 x 2,5 = Rp. 36.250
9. Beras Anak Daro Solok Rp. 14.500 x 2,5 = 36.250
Informasi penetapan besaran zakat fitrah dengan uang itu disampaikan Direktur Utama Baznas Arifin Purwakananta setelah melakukan kerja sama dengan platform dompet digital Dana di Jakarta kemarin (15/5). Kerja sama tersebut dilakukan untuk memudahkan masyarakat membayar zakat atau infak. “Sekarang dan ke depannya, tren pembayaran sudah cashless,” katanya.
Penetapan besaran uang zakat fitrah tersebut, jelas Arifin, diharapkan bisa menjadi panduan bagi masyarakat. Termasuk menggunakan uang digital melalui sejumlah platform yang telah bekerja sama dengan Baznas.
Arifin mengatakan, besaran zakat fitrah Rp 40 ribu itu per orang. Jadi, misalnya dalam satu keluarga ada empat anggota, yang dibayarkan adalah Rp 160 ribu. Arifin menambahkan, Baznas akan memanfaatkan uang tersebut untuk membeli beras dari para petani binaan. “Sehingga memenuhi aspek pemberdayaan juga,” ucapnya.
Arifin berharap pada bulan Ramadan ini semakin banyak orang yang membayar zakat fitrah ke Baznas. Dengan begitu, mereka bisa semakin memberdayakan petani padi binaan. Dalam jangka panjang bisa mempercepat pembangunan serta mengatasi masalah kemiskinan.
Target pengumpulan zakat, infak, dan sedekah di Baznas pusat selama Ramadan ini, terang Arifin, mencapai Rp 85 miliar. [**]