Metroterkini.com - Satuan Pelajar Mahasiswa (Sapma) Ikatan Pemuda Karya (IPK ) kota Pekanbaru, Riau melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati), Jumat (1/3/19). Aksi demo mereka terkait masalah dugaan korupsi yang ada di Pmerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Desakan yang di tonjolkan yaitu tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Mimosa yang ada di Jalan Riau pada tahun 2016-2017 lalu dan juga terkait rehab bangunan Kantor Walikota Pekanbaru yang mereka nilai sangat amburadul.
Kordinator lapangan dalam orasinya meminta klarifikasi kepada Kejati Riau dikarenaka sudah ada 5 LSM termasuk LSM Penjara Indonesia dan aktivis IPSPK3RI yang mengadukan pelanggaran hukum tersebut pada dua kasus tersebut.
"Masak sudah lebih satu tahun kasus ini tidak terdengar diusut oleh pihak Kejati Riau. Kami datang kesini untuk meminta klarifikasi yang jelas dari pihak Kejati mengapa ada laporan yang sampai ke Kampidsus Kejagung dan juga suratnya No; R-90 tanggal 29 Januari 2019 sudah turun Ke kejati Riau namun tidak diusut juga," kata Korlap Aksi Sapma IPK ke Kejati Riau, Rafesh, Jumat (1/3/19).
Menanggapi masalah itu melalui Kasi Penkum Kejati Riau, Muspidaun mengatakan bahwasanya laporan yang dimaksud oleh Sapma IPK belum ada masuk ke kejati Riau.
"Laporan itu belum ada yang masuk ke kita silahkan adek-adek kalau ingin melaporkan, kita akan proses nantinya" ucap Muspidaun ditengah Aksi demo.
Namun hal berbeda yang diungkapkan Muspidauan, surat yang dimaskut pendemo tersebut dari informasi bagian register Kejati Riau surat tersebut sudah masuk ke Kantor Kejati Riau sejak bulan lalu, bahkan balasan surat tersebut sudah dibalas dengan No; B-738 tanggal 19 Februari 2019 ke Jampidsu Kejagung.
"Ini Muspidauan pura-pura tidak tahu atau jadi corong pengusaha hotel Mimosa," katanya heran.
Seperti yang dibantah sebelumnya oleh Kaban Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Muhammad Jamil yang menyebutkan IMB hotel Mimosa hanya satu ternyata juga "Bohong".
Atas kebohongan Muspidauan, Ketua LSM Penjara Indonesia, Dwiki Zulkarnain, menyayangkan kebohongan pejabat di Pemko Pekanbaru dan pejabat Kejati Riau ini. Menurutnya penghilangan barang bukti berupa IMB dua dalam satu bangunan ini dinilainya telah masuk ranah hukum.**bas