Ketum PA 212 Diperiksa Polisi Terkait Pelanggaran Kampanye

Ketum PA 212 Diperiksa Polisi Terkait Pelanggaran Kampanye

Metroterkini.com - Penyidik Polresta Surakarta melakukan pemeriksaan terhadap Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye, di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (7/2/2019). 

Sebelumnya, Slamet Ma'arif telah diperiksa Bawaslu Surakarta atas dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye di luar jadwal dalam Tablig Akbar PA 212 di Gladag Solo, Minggu (13/1/2019). 

Pemeriksaan itu kemudian diteruskan ke penyidik Polresta Surakarta. Pemeriksaan Slamet Ma'arif dihadiri Ketua Dewan Penasihat PA 212 Amien Rais, Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta, Ketua PA 212 Solo Raya R Djayendra Dewa, dan Ketua Dewan Syariah Kota Surakarta Ustaz Muinudinillah Basri. 

Sekelompok massa juga menggelar aksi dukungan terhadap Slamet Ma'arif di depan Mapolresta Surakarta. Para orator secara bergantian menyampaikan orasinya di atas mobil. 
Mahendradatta mengungkapkan, pemeriksaan Slamet Ma'arif hanya masalah penafsiran. Menurut dia, apa yang disampaikan Slamet Ma'arif dalam Tablig Akbar tidak ada unsur pelanggaran. 

"Tidak ada masalah. Itu memang sesuai dengan Tablig Akbar 212 ya gitu. Ulama ya, gitu. Saya kan, maaf ya agak dekat dengan ulama. Jadi, tahu cara ulama berkhotbah dan lain sebagainya. Ada yang keras, ada yang soft sekali, ada yang sangat keras dan sebagainya. Ini kan ngarah ke masalah kampanye saja, dianggap itu kampanye," kata Mahendradatta, yang juga penasihat hukum Slamet Ma'arif. 

"Mungkin pihak Bawaslu atau pihak pelapor punya tafsiran lain. Ini kan permasalahan tafsiran. Semuanya bisa diselesaikan dengan baik," kata dia. 

Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli mengatakan, pihaknya mengedepankan sikap profesional dalam melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu, Slamet Ma'arif berstatus sebagai saksi. 

"Slamet Ma'arif diperiksa masih sebagai saksi," kata dia. [***]

Berita Lainnya

Index