Polri Bisa Jerat Ratna Sarumpaet Dengan KUHP

Polri Bisa Jerat Ratna Sarumpaet Dengan KUHP

Metroterkini.com - Polisi masih mendalami perkara dugaan hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Polisi menyebut Ratna tak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tapi bisa dijerat dengan KUHP.

"Kalau Bu Ratna kan tidak menggunakan Undang-Undang ITE. Tapi bisa dijerat dengan KUHP. Kalau hoax itu (terkait) ITE. Dia (Ratna) kan nggak menggunakan ITE," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).

"Kan dia menyampaikan ke Pak Prabowo, kemudian Rachel Maryam juga itu menggunakan Twitter, Fadli Zon, Dahnil Anzar Simanjuntak. Ini kan udah di-capture semua," sambung Setyo.

Setyo menuturkan penyidik saat ini sedang melihat konstruksi hukum yang melibatkan Ratna Sarumpaet. 

"Kita lihat lagi kaitannya dengan konstruksi hukumnya seperti apa, siapa yang dirugikan, siapa yang langgar undang-undang, yang diatur," ujar Setyo.

Setyo menuturkan kasus penyebaran hoax tentang penganiayaan Ratna ini bisa berefek panjang. Dia menganalogikan seseorang bercerita secara pribadi kepada orang lain, lalu orang lain itu menyebarkan di media sosial, maka orang yang menjadi tempat bercerita dapat menjadi tersangka UU ITE.

Kemudian, jika orang yang menyebarluaskan cerita di media sosial itu merasa dirugikan dengan kebohongan si pencerita, yang dirugikan dapat melaporkan si pencerita kepada polisi.

"Nanti harus dilihat dulu ya konteksnya. Seperti saya cerita ke A, bukan untuk konsumsi publik, tapi A cerita, ya A yang salah," tutur Setyo.

"Ya, bisa saja nanti ada tersangka satu, tersangka dua," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Ratna Sarumpaet sudah mengakui kebohongan yang dibuatnya terkait kabar penganiayaan di Bandung pada Jumat (21/9/2018). Ratna mengatakan kebohongan itu dibuat karena efek lebam setelah menjalani operasi sedot lemak di pipi.

Kebohongan berawal saat anaknya bertanya asal-usul lebam di wajahnya. Ratna lalu mengaku dianiaya. Pada akhirnya, cerita itu bergulir hingga ke publik dan ke capres Prabowo Subianto yang membelanya. [dtc]

Berita Lainnya

Index