Metroterkini.com - LSM Lira Riau pertanyakan kinerja KPUD Kampar Riau, Yatarullah bersama Panwaslu yang meloloskan calon anggota Legislatif untuk Pemilu 2019. Padahal yang bersangkutan diduga masih aktif bekerja sebagai anggota BNK Kabupaten Kampar.
Hal itu dinilai tidak sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Seperti Pasal 7 ayat 1 huruf poin ke 2 disebutkan, bagi calon anggota DPR yang memiliki jabatan baik di pemerintah dan jabatan lain yang gajinya bersumber dari negara dan daerah, bersedia tidak rangkap jabatan atau harus mundur dari jabatan tersebut, jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Pada pasal itu tegas menyebutkan, apapun jabatannya, jika menerima uang daerah dan negara, wajib mundur.
Namun anehnya, FY Caleg DPRD Kampar dari partai PPP ini tidak mengudurkan diri dari Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar, dan masih menikmati fasilitas dan gaji dari APBD.
Dari hasil penelusuran tim LSM Lira menemukan kegiatan salah seorang pengurus BNK Kampar inisial FY yang juga calon legislatif mendatang masih aktif dalam aktifitas sosialisasi Focus Group Discussion (FGD) yang ditaja bersama Polres Kampar, Jum'at (28/9/2018) yang diselenggarakan di Desa Tanjung Alai Kecamatan XIII Koto Kampar
Anehnya, sampai saat ini KPUD Kampar belum memberikan jawab terkait pencalonan FY sebagai calon anggota DPRD Kampar itu.
Secara terpisah, Kepala Desa Tanjung Alai, Zulfan yang dihubungi Minggu (29/9/2018) membenarkan bahwa FY masih aktif di BNK Kampar. Ia masih hadir dalam kegiatan yang digagas BNK Kampar. Terlihat FY hadir ditengah masyarakat di Tanjung Alai XIII Koto Kampar.
sementara Panwaslu Kampar melalui Sawir saat dikonfirmasi media metroterkini.com meminta masyarakat Kampar melaporkan secara resmi terkait pencalonan FY sebagai Caleg Kabupaten Kampar, jika memang ada aturan yang telah dilanggar.
"Silahkan saja dilaporkan," ungkap Sawir. [Ali]