Metroterkini.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar melalui Kabid Dikdas Nandang Priyatnya seakan pasrah menghadapi polemik pemindahan data Dapodik para guru dari 5 desa yang saat ini masih bersengketa dengan pemerintah daerah Rokan Hilir dan Kabupaten Kampar Riau.
Nandang kepada metroterkini.com di ruang kerjanya Kamis (6/9/2018) mengaku, polemik ini sebenar sudah lama terjadi, sehingga untuk pemindahan data Dapodik para guru juga mengalami hambatan akibat 5 desa yang jadi sengketa pemerintah daerah dan Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hilir.
Nandang Priyatna menyampaikan, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin, dan ia mengakui dirinya bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar Drs.Santoso, MPd, bahkan sempat bolak balik ke Jakarta untuk menyampaikan hal ini ke Kementrian.
Diakuinya, sebelumnya juga pihaknya melalui Bupati Kampar, H.Azis Zainal telah menyurati Kementrian Pendidikan melalui KTU Dirjen Kementrian Pendidikan di Jakarta
dan surat itu sudah sampai kepada Kementrian Diknas.
Untuk sementara hasil akhirnya, Kementrian Pendidikan meminta SP2D yang di keluarkan Pemerintah Provini Riau, untuk syarat pemindahan Data Dapodik para guru-guru yang sebelumnya masuk ke Dinas Pendidikan Rokan Hulu dan dikembali ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar Riau.
Terkait adanya bahasa yang mengatakan Dinas Pendidikan Kampar selama ini tidak berbuat, itu merupakan anggapan yang salah.
"Harusnya disini keseriusan pemerintah daerah bersama Pemda Rokan Hulu dengan Pemda Kampar dalam hal ini bupati Kampar yang lebih baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Ini sudah urusan orang besar (Pimpinan Daerah)," katanya kepada awak media.
Tambahnya lagi, dasar pihaknya menyurati Kementria Pendidikan,itu berdasarkan salinan Putusan Kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor:395/K/TUN/2011 tanggal 10 September 2012. Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 138/203/ PURI tanggal 08 Januari 2014, tentang Penyampaian Kode Wilayah Administrasi 5 (lima) Desa dan
Perubahan Nama Kecamatan di Kabupaten Kampar Provinsi Riau dan Surat Gubernur Riau Nomor: 136/ADM-PUM/XI/2016/670 tanggal 25 November 2016 tentang tindaklanjut status 5 (lima) desa.
Dengan dasar ini pihak Dinas Pendidikan Kampar mengajukan permohonan Penetapan/Pemindahan Dapodik Sekolah 5 (lima) Desa dari Kabupaten Rokan Hulu ke wilayah administratif Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau, terhitung tahun ajaran 2018/2019.
Masih menurut Nandang Priyatna lagi, dirinya telah berupaya maksimal dalam menuntaskan hal ini, namun peran pemerintah daerahlah yang sangat menentukan.
"Artinya masalah ini bukannya lagi levelnya (dinas, red) menyelesaikan persoalan ini, tapi pemerintahan Kabupaten Kampar yaitu pak bupati Azis zainal lah yang seharusnya lebih proaktif bersama Pemda Rokan Hulu agar masalah ini dapat terselesaikan dengan cepat," tegasnya. [ali]