Kuasa Hukum Azmi Nilai Dakwaan JPU Kedaluarsa

Kuasa Hukum Azmi Nilai Dakwaan JPU Kedaluarsa

Metroterkini.com - Sidang dugaan politik uang kampanye Pilkada dengan terdakwa Nur Azmi Hasyim, ST, anggota DPRD Bengkalis, Senin (3/6/18) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan agenda eksepsi terdakwa atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Sutarno dengan hakim anggota Moh Rizki dan Wimmi D Simarmata.

Dalm eksepsinya, Tim kuasa hukum terdakwa Dr. Saut Maruli Tua Manik, S.HI, SH, MH, Herry Supriyadi, ST, SH, Prima Putra Ardiansyah, SH, dan Reno Afrinaldi, S.Sy, menilai dakwaan penuntut umum dalam perkara pidana Nomor Reg.Perkara;PDM-225/BKS/05/2018 atas nama terdakwa Nur Azmi, ST alias Emi Bin Hasyim AR, sudah kedaluarsa. Jika merujuk pada Pasa 148 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1/2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 /2014 tentang pemilihan Gubenru, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang menyebnutkan; Pengadilan Negeri memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tindak pidana pemilihan paling lama 7 hari setelah pelimpahan berkas perkara.

Memperhatikan proses waktu diatas, bahwa surat dakwaan Reg.Perkara dakwaan: PDM-225/BKS/05/2018 yang dibacakan penuntut umum dihadapan majelis hakim seharusnya tanggal 18 Mei, bukan tanggal 31 Mei. Berdasarkan fakta itu, tim kuasa hukum berpendapat surat dakwaan telah kedaluarsa. Jika suatu tindak pidana sudah kedaluarsa oleh undang-undang maka jaksa penuntut umum kehilangan haknya untuk menuntut perkara pidana aquo. 

"Mohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara aquo untuk menyatakan surat dakwaan kedaluarsa, karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia," kata Saut dalam persidangan.

Dengan demikain, surat dakwaan harus dibatalkan, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a. Apabila surat dkawaan tidak memenuhi syarat-syarat materil seperti yang diatur pada Pasal 143 ayat (2) huruf b, dakwaan tidak terang dan tidak cermat dirumuskan unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan, bukan hanya surat dakwaan yang dapat dibatalkan, tapi dengan sendirinya surat dakwaan yang seperti itu batal demi hukum, seperti yang ditegaskan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, ulas Saut mengutip buku karangan M. Yahya Harahap tentang hukum pidana.

Usai eksepsi, majelis kemudian menunda sidang dan dilanjutkan siangnya dengan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.

Dalam tanggapanya, jaksa menuntut umum, Aci Jaya Saputra, SH dan Agrin Niko Reval, SH, menegaskan bahwa dakwaan sudah disusun dengan cermat dan sudah sesuai undang-undang yang berlaku. 

Seperti diberitakan, dalam dakwaannya jaksa penuntut dalam dakwaanya memaparkan, bahwa terdakwa Nur Azmi Hasyim, ST selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.564/VIII/2014 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengaklis masa jabatan 2009-2014 dan peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengaklis Masa jabatan 2014-2019, lampiran ke II Nomor ururt 31), Pada hari Jum'atat tanggal 13 April 2018 sekira jam 10.00 WIB bertempat di Lapangan Futsal Desa Parit Kebumen, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis melakukan reses tahap pertama yaitu  dari tanggal 10 April S/d 15 April 2018 sesuai dengan ketetapan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bengkalis, 

Terdakwa Nur Azmi Hasyim, ST alias Emi Bin Hasyim sebagai Anggota DPRD dari Paratai Demokrat Kabupaten Bengkalis melaksanakan kegiatan Reses di Desa Parit Kebumen Kec.Rupat Kabupaten Bengkalis Pada tanggal 13 April 2018. Yang mana pada saat itu juga ada kegiatan Kampanye Pasangan calon Gubernur Nomor urut 3 Firdaus-Rusli.

Bahwa kemudian terdakwa Nur Azmi Hasyim, ST memerintah ajudannya Adi Purnawan alias Adi Bin Miskun (dalam berkas terpisah) untuk mengambil dana reses Rp45 juta kepada Rina Rahayu alias Yayuk selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Sekretariat DPRD Bengkalis. Dana itu, untuk sekali kegiatan reses dan dapat digunakan untuk 3 kegiatan.dengan Rincian sebagai berikut:

Biaya transportasi anggota reses (peserta yang menghadiri Reses) Rp.24.800.000,-. Akomodasi makan minum kegiatan reses Rp.3.200.000,-.Sewa kursi Rp.400.000,-.
Biaya Kegiatan tabligh Akbar Rp.11.500.000,-.Biaya untuk membuat undangan reses Rp.250.000,-, dan biaya tak terduga lainnya.

Kemudian Nur Azmi meminta Adi untuk biaya transportasi sebesar Rp.24.800.000,- membagikan kepada peserta reses.

"Pur! Kita sediakan dana Rp.25.000.000,- untuk biaya trasnpor peserta reses kita dan tolong sampaikan kepada peserta reses yang akan diundang bahwa ada uang transport dan sedikit bingkisan, nanti uangnya dimasukan dalam amplop aja," perintah Azmi kepada Adi. 

Bahwa Kemudian terdakwa Nur Azmi membeli baju warna biru hijau yang bertuliskan Firdaus-Rusli 3 Jadikan yang akan dibagikan keada peserta reses dan peserta kampanye paslon No.3, terdakwa juga mengkonsep undangan reses dan silaturahmi Calon Gubernur Riau dengan KOP undangan bertuliskan BERBENAH, dengan Perihal : 

Menghadiri acara reses bersama anggota legislatif Kabupaten Bengkalis NUur Azmi Hasyim , ST periode 2014-2019 dan Silaturahmi calon gubernur Riau. dengan latar belakang undangan ada Foto Lingkaran Biru dengan foto terdakwa Nur Azmi Hasyim, ST alias Emi Bin Hasyim disebelah kanan dan foto pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur No.urut 3 Firdaus-Rusli, setelah menerima konsep undangan dari terdakwa Nur Azmi, Adi Purnawan alias Adi Bin Miskun membuat undangan tersebut dirumahnya, Setelah undangan tersebut jadi, Adi mengirimkan contoh undangan tersebut kepada terdakwa melalui pesan Whatsapp untuk meminta persetujuan. Setelah undangan disetujui terdakwa, Adi kemudian mencetak undangan tersebut sebanyak 500  dan membagikan sendiri kepada masyarakat dibantu oleh TIM Berbenah (Tim dari .Nur Azmi Hasyim, ST aAlias Emi Bin Hasyim).

Bahwa pada hari Jum'at tanggal 13 April 2018, dilokasi reses setelah mendapatkan persetujuan dari terdakwa, Adi membagikan uang transport kepada Sri Lasmewah Nirwana alias Wana Binti Napsir sebanyak 5 ikat dengan pecahan Rp.50.000,- dengan total Rp.25.000.000,- sesuai arahan terdakwa agar nantinya uang tersebut dimasukan kedalam amplop yang setiap amplop berisikan uang transport Rp50.000,- untuk peserta Reses dan peserta silaturahmi calon Gubernur Riau yang hadir.

Bahwa terdakwa menelpon Sri Lasmewah Nirwana untuk membantu dalam kegiatan reses yang akan dilaksanakan di Desa Parit Kebumen pada Tanggal 13 April 2018. Kemudian Adi menelpon Sri Lasmewah Nirwana untuk menjadi panjaga absen sekaligus pembagi uang transport Rp.50.000,- setelah para peserta reses mengisi absen. Amplop berisikan uang Rp50 ribu disertai baju warna biru bertuliskan Fridaus-Rusli Nomor 3 Jadikan, itu kemudian dibagikan kepada 400 yang hadir saat itu. Sisa uang yang masih bersisah sekitar Rp.8.000.000,- diberikan kembali kepada Adi Purnawan.

Setelah acara reses selesai dengan ditandai pergantian spanduk kampanye, Adi Purnawan membagikan baju Pasangan calon no urut 3 yang didalam nya diselipkan amplop yang berisikan uang sebesar Rp.50.000,-. Pemberian baju dan uang itu diketahui terdakwa Nur Azmi Hasyim, ST, kepada 20 orang peserta kampanye.

Pembagian uang dan baju tersebut diketahui terdakwa akan mempengaruhi warga setempat dalam menentukan pilihannya.

Pebuatan terdakwa ini diatur dan diancam hukuman menurut Pasal 187 A Ayat (1) Jo Pasal 73 Ayat (4) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. . 

Usai pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim menuda sidang dan akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa akan dibacakan pulkul 09.00 WIB. Kemudian pukul 14.00 WIB pembacaan tanggapan/keberatan dari jaksa penuntut atas eksepsi dan pada pukul 19.00 WIB pembacaan putusan selah. [rudi]

Berita Lainnya

Index