Metroterkini.com - Sidang dugaan perampasan motor milik Maiduis, warga Duri dengan terdakwa Henglis Manurung (Dept Collector PT. MCF), Selasa (22/5/18) kemarin kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Henglis dihadapkan ke meja hijau karena diduga telah merampas sepeda motor merek Honda All New Beat BM 2651 DP yang dikredit Maiduis melalui PT. MCF.
Maiduis selaku saksi korban menuturkan, peristiwa ini berawal ketika dia mengredit sepeda motor Honda All New Beat BM 2651 DP melalui PT. MCF Duri. Karena sesuatu hal yang tidak bisa dihindari korban, pembayaran kredit sepeda motor itu macet 4 bulan.
Diduga karena pembayaran menunggak 4 bulan, pihak PT. MCF menggunakan tenaga Dept Collector (penagih utang), Henglis Manurung dan Yogi (DPO) untuk menarik sepeda motor tersebut.
Pada Kamis tanggal 13 April 2017 sekira pukul 11.00 WIB, ungkap Maiduis di persidangan, dirinya sedang mengendarai sepeda motor Honda All New Beat BM 2651 DP (sepeda motor kredit) warna biru putih tersebut melewati Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Begitu sampai di depan Hotel Malahayati kendaraan Maidius diberhentikan oleh 2 orang laki-laki yang tidak dikenal dan belakangan diketahui bernama Henglis Manurung (terdakwa) dan temannya Yogi (DPO).
Setelah Maiduis berhenti kemudian terdakwa lansung mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut, saat itu korban berusaha mengambilnya kembali. Namun teman terdakwa, Yogi lansung memelintir tangan korban dari arah belakang. Tak sampai disitu, Yogi kemudian duduk di belakang korban dan terdakwa lansung duduk di depan korban.
Dengan berbonceng tiga (korban ditengah), terdakwa kemudian mengendarai sepeda motor tersebut menuju arah kantor PT. MCF di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Hal hasil, sepeda motor kredit itu pun lepas dari penguasaan korban.
Tak senang diperlakukan demikian, apalagi dilakukan ditempat ramai. Membuat korban malu. Korban yang tak terima diperlakukan demikian melaporkan perkara ini ke Mapolsek Mandau.
Berdasarkan laporan Maiduis, Henglis Manurung pun ditangkap, sedangkan Yogi kabur dan masuk pencarian orang Polsek Mandau.
Saat ini, Henglis Manurung harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doli Novaisal, SH, dari Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam dokumen dakwaanya menjerat Henglis dengan Pasal Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP jo Pasal 368 KUHP.
Usai pemeriksaan saksi korban (Maiduis), Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah Idris, SH didampingi hakim anggota Wimmi D Simarmata, SH, dan Aulia Fhatma Widhola, SH, MH, menunda sidang dan akan dilanjutkan Selasa depan. [rudi]