Metroterkini.com - Lemahnya pemerintah kabupaten Indragiri Hulu Riau, dalam pengawasan pupuk bersubsidi sudah tidak lagi mengacu pada Keputusan Mentri Perdagangan No.70/MPP/Kep/2003 tentang pengadaan dan pengeluaran pupuk brrsubsidi di pasal 10 butir (3) yang ditegaskan, bahwa pengecer wajib menjual kepetani sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Namun fakta lapangan, soalnya realisasi distribusi pupuk bersubsidi pemerintah itu krpetani, malah jauh dari panggang dengan api yang dinilai tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Mengapa tidak, banyak petani mengakui bahwa pupuk bersubsidi pemerintah di beli petani dengan pengecer seharga 150 ribu perkarung dengan pupuk orea.
Sedangkan jenis pupuk NPK bersubsidi, seharga 160 ribu dalam satu karung, demikian pupuk SP 36 juga seharga 160 ribu yang harus di bayarkan pada pengecer yang berada di wilayah blok E Kematan Seberida.
Lebih menarik, dapat di peroleh berjumlah ton pupuk bersubsidi tanpa melalui proses Rencana Devinitif Kebutuhan Kelompok ( RDKK), Seperti yang terjadi di wilayah Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida.
Salah satu warga Desa Sibabat, Suyadi membenarkan memiliki pupuk bersubsdi pemerintah dengan dalih ditawarkan langsung oleh pengecer. “Benar saya milik pupuk bersubsidi yang ditawarkan langsung pengecer dengan harga tebusan Orea 150 ribu perkarung, NPK 160 ribu dan SP 36 dengan nilai harga 150 ribu perkarung.”ujar Suyadi mengakui dikediamannya Desa Petala Bumi, Rabu (9/5/2019).
Masih sebutnya, pupuk bersubsidi pemerintah ini, diantar langsung dari pengecer yang ada di blok E melalui inisial IE, karena mereka tawarkan saat pupuk tiga macam tersebut tersedia,dan rutin membelinya. Artinya saya tak mengetahui bahwa pupuk itu harus melalui RDKK, dan pihak PPL nya saat itu inisial RTS sebagai pendamping.” Tukasnya.
Desa yang sama, juga di temukan media ini tumpukan pupuk bersubsidi pemerintah di lokasi gudang miliknya inisial S, dan di akui pupuk tersebut merupakan distribusi melalui pengecer dengan inisial IE dari blo E yang diajukan kelompok tani.
Adapun pupuk digudang tersebut, milik anggota yang belum mengambil. Dan pengurus kelompok tani di bina langsung inisial Sdi yang juga merupakan PPL dari dinas Pertanian.
Dimana Pupuk itu diambil dari Blok E milik gudang inisial IE selaku pengecer, dan distribusinya di dampingi PPL inisial RTS. Dan mengenai harga hingga pembelian mencapai antara 145 ribu jenis orea, dan NPK 150 ribu dalam satu karung dengan isi berat 50 kilogram dari pihak pengecer.”jelas Sdr.
Benar saya pengurus kelompok tani Sumber Tani yang di ketuai Sumarsono dengan jumlah 25 anggota. Bahkan benar juga sebagai fungsi di PPL yang ditunjuk sebagai kordinator tim verifikasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk wilayah Kecamatan Seberida.”ucap Suwandi menjawab wartawan saat di singgung keterlibatannya dalam kelompok tani Sumber Tani dan Fungsinya sebagai PPL.
Menyoal urusan HET, itu diluar tugas dan kewenangan, lain hal hanya sebagai tim verifikasi kebutuhan pupuk melalui Distributor ke Pengecer, dan itu urusan antara distributor dengan pengecer ke petani. Dimana saat pupuk kebutuhan turun, tetap didampingi tenaga PPL yang di tunjuk pemerintah hingga kelokasi.”pungkasnya.
Anggota DPRD Inhu, Suradi mengatakan, bahwa pupuk bersubsidi diharap sesuai sasaran yang telah diatur ketentuan. Hanya saja perlu ditekankan, soal pupuk bersubsidi itu harus mengacu ketentuan HET, agar petani dapat terbantu dan tepat sasaran.
Sebelumnya Zulkarnaen selaku Kabid Sapras pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kab Inhu, menghimbau para kios pengecer pupuk bersubsidi pemerintah di berlakukan sesuai aturan yang berlaku, jika ditemukan akan dilakukan tindakan hingga pencabutan izin mereka nanti. [fras]