Kapal Dinas Kelautan Tertibkan Kapal Ikan Ilegal

Kapal Dinas Kelautan Tertibkan Kapal Ikan Ilegal

Metroterkini.com - Kapal Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Riau terlihat bersandar di Pelabuhan Panipahan Kecamatan Palika Kabupaten Rokan Hilir.

Kapal Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Riau ini melakukan pengawasan di rutin di perairan Riau, termasuk perairan Panipahan Kecamatan Palika Rokan Hilir Riau. Petugas menertibkan nelayan terkait dokumen–dokumen kapal yang mereka miliki. 

Seperti yang tercantum dalam pasal 86 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 30 tahun 2012 Tentang usaha Perikanan Negara Republik Indonesia, harus ada tiga Dokumen yang harus ada atau dibawa pada saat kapal perikanan melakukan kegiatan penagkapan ikan dilaut yaitu : SIPI, (Surat Izin Penangkapan Ikan, SLO (Surat Laik Operasi), dan SPB (Surat Persetujuan Berlayar).    

Petugas Dinas Perikanan Panipahan Kecamtan Pasir Limau Kapas, Deni Arif kepada metroterkini, Rabu (9/5/2018) mengatakan, kegiatan pengawasan oleh Kapal Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Riau, terkait pemberitaan media ini dan ada laporan dari kalangan masyarakat, tentang adanya kegiatan ilegal alat tangkap yang dilarang seperti pukat harimau dan jaring batu di wilayah Rokan Hilir.

Dengan adanya UUD di atas Dinas Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Kapal Pengawas Perikanan ada di setiap UPT Pelabuhan dan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan untuk melakukan kegiatan pengawasan perairan sejauh 12 mil Laut.

Kapal perikanan yang diperiksa pada saat kegiatan pengawasan di perairan harus membawa atau memiliki dokumen–dokumen kapal, selanjutnya dilakukan pembinaan di kantor UPT terkait penggurusan dokumen-dokumen kapal perikanan.          

Dengan adanya Kegiatan Pengawasan perairan ini diharapakan masyarakat nelayan, khususnya di wilayah Kerja UPT Pelabuhan dan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Pasir Limau Kapas, supaya kapal perikanan lebih tertip terkait kelengkapan dokumen-dokumen kapal yang mereka miliki. 

Selain itu diharapkan agar tidak ada pelanggaran atau tindak pidana perikanan maupun konflik antar nelayan. [mus]
 

Berita Lainnya

Index