PT MAL Terancam Berhadapan dengan Hukum

PT MAL Terancam Berhadapan dengan Hukum

Metroterkini.com - PT Runggu Prima Jaya (RPJ), Mulya Agro Lestari (MAL) dan Koperasi Tani Sawit Mulya Lestari untuk kedua kali tidak mengubris panggilan lintas Komisi II DPRD Inhu RIau.

Jika panggilan ketiga kalinya juga tidak hadir, dewan akan terus mengirimkan rekomendasi ke pimpinan dewan, untuk ditindak lanjuti. Melalui rekom tersebut pimpinan bisa langsung ke penegak hukum nanti terkait pengolahan lahan yang berakibat pada perubahan fungsi kawasan hutan di Inhu. 

Bila mengacu pada surat Bupati Inhu No.169/ADM. PUM/ 100/2011, secara tegas di perintahkan untuk menghentikan segala bentuk kegiatan aktifitas yang ada di lapangan sebelum mengantongi izin. Sebab dari lahan yang dikelola tersebut,masih wilayah status kawasan Bukit Batabuah Se Indah ( BBSI ) atau kawasan yang telah di tetapkan menjadi hutan strategis nasional.

Demikian disampaikan Novriadi, Ketua Komisi II DPRD Inhu, Rabu (2/5/2018) di Pematang Reba.

"Siapapun tidak boleh menduduki wilayah tersebut, apalagi melakukan pengolahan lahan yang berakibat pada perubahan fungsi kawasan hutan. Hasil hering terakhir akan dilanjutkan kepimpinan, dan biar pimpinan langsung yang merekomondasi ke penegak hukum,” ucap Novriadi.

PT.RPJ ataupun PT MAL serta koperasi terkait didalamnya, diduga sebagai tameng oleh perusahaan untuk menggarap lahan di kawasan hutan. Areal yang digarap perusahaan masuk kawasan hutan sesuai keterangan Dinas Kehutanan Provinsi yang hadir dalam hering sebelumnya.

Namun anehnya PT.MAL pernah mengajukan perizinan, hanya saja di tolak Pemkab Inhu dengan alasan sesuai Surat Dinas Kehutanan No.522.3/Sekr-VII/2011/845, tentang peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK), yang merujuk surat Keputusan Menteri Kehutanan No.173/Kpts-II/1986. Atas dasar tersebut perusahaan tersebut belum mengantongi izin, namun pembukaan lahan perkebunan terus berlanjut. [fras]

Berita Lainnya

Index