Kawasan Hutan Seluas 200 Hektar Dijual Belikan

Kawasan Hutan Seluas 200 Hektar Dijual Belikan
Ilustrasi

Metroterkini.com - Lahan yang diduga kawasan hutan seluas 200 hektar di kawasan Hutan lindung di Desa Sipang, kecamatan Batang Cinaku, Kabupaten Inhu Riau, diduga kuat telah di jual Camat bersama Kepala Desa setempat dengan memperoleh imbalan sejumlah uang.

Kepala Desa Sipang Zamaris kepada metroterkini.com,  Rabu (25/4/2018) belum bisa dikonfirmasi. Sedangkan Sekdes Sipang Sudirman, dirinya membenarkan tanah seluas 200 hektar terletak di wilayah Desa Sipang, sejak bulan April 2018 telah dijual melibatkan masyarakat yang tergabung dalam delapan RT. Lahan tersebut sudah dikeluarkan surat keterangan tanah (SKT) oleh Kades dan Camat. Surat Keterangan Tanah (SKT) tersebut sudah dibuat, seolah-olah warga sebagai pemiliknya.

Sekdes Sipang Sudirman mengaku dirinya tidak dapat berbuat banyak lantaran mendapat desakan luar biasa dari masyarakat yang menjual tanah dan selain itu pula masyarakat sebelumnya berharap agar lahan yang dimaksud segera dijual.

"Saya memang dilema, sebelumnya saya tahu bahwa lokasi itu masuk dalam kawasan hutan sepertinya sesuai peta Dinas Kehutanan, tapi saya dipaksa berkali- kali oleh masyarakat untuk membuat pelepasan hak atas tanah yang sudah dijual itu karena masyarakat mendesak melalui kades,” ungkapnya.

Informasi yang beredar di kawasan desa Sipang, dari warga bahwa Kades dan Camat telah mengeluarkan surat keterangan (SKT) serta Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas nama msyarakat kepada pembeli yang berinisial S,  atas persetujuan Kepala Desa.

Menurut sumber lagi, surat tanah itu merupakan modus pemerintah desa, seolah pemilik lahan kawasan hutan milik warga secara pribadi. Para warga telah menerima konpensasi berupa uang sebesar masing-masing keluarga Rp.3.750.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), bentuk pemberian kades atas dukungan buatan penjualan lahan. "saya setuju karena diberi uang dari kades Sipang," bebernya.

Sementara lahan yang telah dijual itu masuk dalam kawasan hutan, dirinya mengatakan persoalan ini mesti diputuskan oleh Dinas Kehutanan, karena penetapan batas kawasan hutan dilakukan secara sepihak melalui pengukuran sehingga masyarakat tidak pernah mengetahui jika tanah yang diusahakan diperjual belikan masuk dalan areal kawasan hutan.

"Camat sebagai pejabat pembuat akta tanah juga harus bertanggung jawab menyelesaikan persoalan tersebut," tutupnya. [yasin]

Berita Lainnya

Index