Metroterkini.com - Pimpinan Anak Cabang (PAC) LSM KPK Nusantara Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu secara resmi melaporkan Kepala Desa Pauh Kepada Bupati Rokan Hulu terkait dugaan lalai dalam menjalankan tugas dan terkesan otoriter.
Ketua PAC LSM KPK Nusantara Kecamatan Bonai Darussalam, Jonner Nainggolan melalui Sekjennya Haris. F Nainggolan membenarkan terkait laporan tersebut dengan surat nomor 03/LSM-KPK/BDS/IV/2018 tertanggal 6 April 2018, Jum'at (6/4/18) di Pasir Pengaraian.
Dalam laporan tersebut adanya dugaan terkait kebijakan yang diambil oleh Kepala Desa Pauh yang mengarah kepada pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
Sekjen PAC LSM KPK Nusantara Haris. F Nainggolan mengatakan, bahwa pengangkatan perangkat desa seperti Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Pembangunan dan Bendahara tidak memenuhi ketentuan undang-undang sebagaimana telah diatur dalam Permendes No. 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Sebaliknya Kepala Desa Pauh juga telah memberhentikan Kepala Urusan Tata Usaha, Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat, dan Plt Kepala Seksi Perencanaan dengan penuh intimidasi dan mengabaikan surat edaran Bupati Nomor : 140/DPMPD-PEMDES/054 tertanggal 28 Februari 2017.
"Kami sangat menyayangkan kebijakan dan sikap otoriter yang diambil oleh Kepala Desa Pauh tanpa memperhatikan aturan hukum yang berlaku dan mencederai rasa keadilan", jelas Haris kepada media.
Haris juga menambahkan, selama ini warga desa Pauh sudah cukup geram dan kecewa dengan ulah Kepala Desa yang tidak mampu mengendalikan roda pemerintahan dengan baik. Selain itu kepala desa juga dianggap tidak transparan dalam memberikan informasi publik dan melakukan intimidasi serta mengabaikan teguran oleh BPD.
"Kami berharap Bapak Bupati dapat mencarikan solusi dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Pauh melalui Inspektorat sehingga tidak menganggu jalannya roda pemerintahan", tutup Haris. [man]