22,45 Juta Kaleng Sarden Makerel Ditarik dari Pasar

22,45 Juta Kaleng Sarden Makerel Ditarik dari Pasar

Metroterkini.com - Parasit cacing laut Anisakis yang ditemukan pada produk ikan makerel kaleng berbahan baku impor telah membuat heboh para konsumen. Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menyatakan, temuan adanya parasit cacing tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. 

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menjelaskan, BPOM bersama pihak terkait telah menginstruksikan penarikan produk ikan makerel kaleng berbahan baku impor dengan kode produksi tertentu yang terdeteksi mengandung parasit cacing. 

"Ada proses penarikan oleh pelaku usaha dalam koordinasi dengan BPOM," kata Penny, di Kantor Pusat BPOM, Jumat (6/4/2018). 

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya (Deputi III) BPOM Suratmono menjelaskan, BPOM bersama kementerian dan lembaga terkait telah memberikan batas waktu 1 bulan untuk penarikan produk tersebut. Namun demikian, ia menyatakan proses penarikan produk berlangsung dengan cepat. 

"22,452 juta kaleng produk ikan makerel kaleng berbahan baku impor sudah ditarik. Sudah terkendali," jelas Suratmono. 

Penny menyatakan, BPOM terus memantau proses penarikan berdasarkan kode produksi terdampak parasit cacing yang dilakukan oleh pelaku usaha. 

Ia mengungkapkan, dipastioan seluruh bets (kode produksi) produk ikan makerel dalam kaleng sudah dalam proses penarikan produk oleh pelaku usaha dan dalam pengawasan BPOM. Ini pun telah diverifikasi dalam audit bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

"Permasalahan cacing dalam produk ikan makerel sudah dapat dikendalikan. Kami koordinasi dalam penarikan dan sudah secara signifikan ditarik dari peredaran sehingga aman," ungkap Penny seperti dilansir dari kompas.com. 

Untuk menangani parasit cacing tersebut, ada dua upaya yang dilakukan BPOM, yakni penghentian sementara impor produk ikan makerel kaleng. Selain itu, BPOM juga melakukan penarikan produk yang dimaksud. [**]

Berita Lainnya

Index