Metroterkini.com - Data pengguna facebook di 10 negara bocor, dan Indonesia termasuk yang menjadi imbasnya. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, pihak facebook bisa terancam pidana.
Atas kejadian tersebut Rudiantara telah melakukan pertemuan dengan perwakilan Facebook, Kamis (5/4/2018) petang. "Tadi siang saya sudah telepon Facebook, dan sore ini saya mau ketemu dengan Facebook," ungkapnya.
Rudiantara menyebut, hingga saat ini sudah diketahui ada satu juta data pengguna Facebook Indonesia yang bocor. Jika Facebook tidak bisa bertanggung jawab atas kecerobohan tersebut, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Kominfo Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kalau Facebook tidak bisa memastikan comply dengan peraturan Menteri tentang data pribadi maka ada dua sanksi hukumnya. Sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Pidana ada dua yaitu hukuman badan sampai 12 tahun maupun denda sampai 12 miliar," jelasnya.
Dalam hal Rudiantara terus membangun komunikasi dengan Polri untuk mengantisipasi jika dibutuhkan penegakkan hukum dalam kasus kebocoran data pengguna Facebook Indonesia.
"Saya koordinasi dengan Polri. Kalau saya kan penindakan hukumnya di dunia maya, nanti kalau diproses akan ada proses di polisi," ujar dia.
Berdasarkan siaran pers Facebook, Rabu (4/4/2018) mereka mengakui bahwa terdapat 87 juta data yang dimungkinkan disalahgunakan oleh CA.
Dari 87 juta data yang kebobolan, sebagian besar adalah pengguna Facebook dari Amerika Serikat atau sekitar 81,6 persen data disalahgunakan. Selain Amerika Serikat, ada beberapa negara termasuk Indonesia.
Indonesia masuk urutan ketiga data yang disalahgunakan. Sekitar 1,3 persen dari 87 juta. Di atas Indonesia, ada Filipina yang kemungkinan besar penyalahgunaan data pengguna dari negeri itu sekitar 1,4 persen. Selain ketiga negara itu di antaranya Inggris, Mexico, Kanada, India, Brazil, Vietnam, dan Australia. Demikian dilansir dari liputan6.com. [***]