Metroterkini.com - Menurut Pindesk Corsec Bank Riau Kepri, Winovri tidak benar bahwa Bank Riau Kepri tidak memenuhi undangan rapat dari DPRD Provinsi Riau, seusai winovri dan tim menyerahkan secara langsung terkait dokumen yang dibutuhkan oleh Komisi III DPRD Provinsi Riau, pada Kamis (22/03/2018).
Sesuai dengan surat undangan DPRD Provinsi Riau No. 005/352/PPH tanggal 12 Maret 2018 tentang Undangan Rapat Kerja kepada Bank Riau Kepri dimana Bank Riau Kepri diminta menghadiri rapat kerja tanggal 15 Maret 2018 hari Kamis dengan membawa data-data keuangan lima tahun terkahir. Telah dilakukan koordinasi kepada Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau H. Erizal Muluk bahwa Bank Riau Kepri mengajukan permohonan untuk penundaan yang akan dilakukan pada tanggal 22 Maret 2018 terkait undangan tersebut melalaui surat resmi No. 218/PP.01.02/DIR/2017 tanggal 13 Maret tentang Reschedule Jadwal Rapat, suratnya ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Riau dan ditembuskan kepada Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau.
Dimana sesuai undangan dari DPRD Provinsi Riau tersebut, pada tanggal yang sama seluruh Komisaris Utama beserta Direktur Utama Bank Umum dan Bank BPD seluruh Indonesia diundang secara resmi oleh Presiden RI Jokowi di Istana Negara pada tanggal 15 Maret 2018 hari Kamis itu juga.
Pada Kamis tanggal 22 Maret 2018 telah disampaikan langsung Dokumen Audit Kantor Akuntan Publik (KAP) lima tahun terkahir kepada Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau H. Erizal Muluk. Setelah menerima dokumen tersebut Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau menjelaskan akan mempelajari dokumen tersebut terlebih dahulu. Bilamana dianggap perlu maka menurut Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau H. Erizal Muluk akan mengundang kembali Bank Riau Kepri secara resmi, melalui undangan tertulis.
Menurut Pindesk Corsec Bank Riau Kepri Winovri, bahwa tidak ada hubungannya terkait dengan pemberitaan yang banyak beredar belakangan ini yang menuding Bank berlogo tiga layar terkembang ini mangkir dari undangan Komisi III DPRD Provinsi Riau. Ditegaskan oleh Winovri bahwa Komisi III DPRD Provinsi Riau baru-baru ini juga telah terlaksana hearing pada tanggal 8 Maret 2018 bersama Komisi III DPRD Provinsi Riau bersama Bank Riau Kepri terkait pembahasan kinerja Bank Riau Kepri tahun 2017.
Winovri menjelaskan Bank Riau Kepri sebagai perbankan yang di Indonesia dalam praktek operasionalnya dibawah pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dalam beberapa hal kegiatan juga telah dilakukan pendampingan oleh Badan Pengawas Keuangan Provinsi (BPKP) Riau dalam melakukan penyusunan laporan keuangan.
Setiap tahunnya Bank Riau Kepri secara ketentuan dan aturan harus melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk menyusun laporan keuangannya. Dalam lima tahun terakhir ini kinerja Bank Riau Kepri hasil audit dari KAP selalu dengan opini: “menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
Dengan telah diserahkannya dokumen ini kepada Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau H. Erizal Muluk maka saat ini Bank Riau Kepri sesuai arahan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau bahwa pihaknya akan mempelajari seluruh dokumen tersebut. [fit]