Metroterkini.com - Menyoal keberadaan PT. Runggu Prima Jaya (RPJ), Bagas Indah Perkasa (BIP) dan Bintang Riau Sejahtera (BRS) yang bergerak dibidang usaha perkebunan di wilayah Kecamatan Peranap dan Batang Peranap, akan di panggil DPRD Inhu termasuk dari sejumlah instansi terkait dan Kepala Desa.
Ketua DPRD Inhu Miswanto melalui Ketua Komisi II Nopriadi, Kamis (22/2/2018) menyampaikan, pemanggilan bertujuan untuk mengetahui legalitas apa saja yang baru dikantongi pemilik saham.
Lanjut Nopriadi, bahwa lahan perkebunan ribuan hektar yang di kelola PT.RPJ di Batang Peranap daerah Desa Pesajian dan Pauh Ranap, dituding masih areal kawasan hutan strategis nasional yang tetap dan tidak bisa dirubah fungsi alamnya dalam bentuk apapun, kecuali telah memiliki izin dari kementrian.
Artinya dengan merajalelanya PT.RPJ menguasai lahan untuk menanam investasi di areal status Hutan Bukit Batabuah Se Indah itu, perlu diketahui siapa dibalik perusahaan tersebut yang dinilai kebal hukum itu.
”Ada apa dengan penegak aturan di Inhu ko tidak ditegakkan sesuai aturan yang ada,” sesal anggota dewan asal dapil III ini.
Demikian lahan perkebunan PT.BIP, juga dituding masih wilayah kawasan hutan yang sepatutnya diurus pelepasan terlebih dahulu sebelum melakukan pengolahan. Anehnya, masih adem adem saja tak kunjung belum ditindak berdasarkan UU Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Terkait PT.RBS sambungnya, adanya kesepakatan yang belum terpenuhi janjinya perusahaan dengan pihak koperasi, hingga saat ini masih ditunggu masyarakat dari beberapa desa, hanya saja tak ingat desanya.
Kabag Pertanahan Sekda Kab Inhu, Raja Fachrurazi menjawab sangat mendukung jika ada rencana dewan untuk memanggil sejumlah instansi.
Sebelumnya Plt.Inspektorat, Boike sitinjak, juga mendukung wacana pemanggilan pihak terkait. [fras]