Metroterkini.com-Pemberhentian aparatur Desa Batu Gajah Kecamatan Tapung Kampar, menuai konflik dikalangan masyarakat desa. Keputusan yang diambil Kepala Desa dinilai telah menyalahi Permendagri dan hal itu telah dilaporkan warga ke Bupati Kampar, Azis Zainal.
"Kami saat ini tidak lagi kondusif dan nyaman, dikarenakan pada saat ini beberapa hal yang dilakukan oleh Kepala Desa yang baru dilantik pada tanggal 28 Desember 2017 lalu Junaid bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, adapun hal-hal yang dilakukannya mengangkat dan memberhentikan Ketua RT maupun Ketua RW yang tidak sesui dengan aturan yang berlaku, sebagaimana diatur didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 10," kata BM Perwakilan Warga Batu Gajah di Bangkinang, Senin (20/2/2018).
Pihaknya mengaku hal ini telah disampaikan kepada Bupati Kampar Azis Zainal. Sebab Kades baru dinilai masyarakat setempat telah menghambat pelayanan pemerintahan dan Kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintah Desa atau Lurah.
Kenyataanya, Junaid mengambil keputusan sepihak memberhentikan Ketua RT dan Ketua RW tanpa adanya musyawarah, yang mana fungsi Kepala Desa berdasarkan aturan yang ada hanya menetapkan apabila sudah ada musyawarah masyarakat setempat.
Hal itu diatur didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Adapun Ketua RT dan Ketua RW yang diberhentikan adalah, M. Pardamaean Lubis, Parman, S.Ag, Muslim, Tanto, Suwarno, Edi Siriaman, Eko Syahputra. [ali]