Metroterkini.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun, berharap agar publik bersabar karena KPK memang butuh waktu untuk mengejar pertanggungjawaban para pihak di kasus ini. Tama pun menyatakan masih percaya pada KPK, kasus megakorupsi itu bisa dituntaskan.
Dalam dikusi bertemakan "Catatan Hitam e-KTP" dia menyebutkan korporasi juga terlihat dalam dakwaan kasus tersebut, untuk minta pertanggung jawaban dari pihak swasta,
Tama juga meminta agar KPK meminta pertanggungjawaban dari partai yang disebut menerima uang e-KTP jika memang terbukti, dia mengingatkan KPK untuk menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pidana korporasi di kasus korupsi e-KTP.
Tama menjelaskan menurutnya partai politik bisa masuk dalam korporasi, dan pengusutan TPPU bukan hanya sebatas pada badan hukum. Sehingga penting menurut Tama agar KPK fokus juga mengembalikan aset yang mengalir ke Partai politik.
Sebab dalam sidang 29 Januari 2018 lalu itu disebut, hakim dalam pembacakan dakwaan ada partai biru, merah, kuning menerima puluhan bahkan ratusan miliar rupiah.
"Itu harus dikejar dong asetnya, KPK harus buat terang. Saya yakin KPK bertahap prosesnya," tegas Tama.
Permintaanya itu bukan tanpa alasan, pasalnya swasta yang diproses baru sampai Andi Narogong, selain dia siapa lagi? Banyak yang belum diungkap.
"Di perkara ini selain mengusut aliran uang harus diperhatikan pula soal kerugian negara yang perlu diusut dan kembalikan," tegas Tama, di Cikini, Jakarta Pusat. [BB]