Metroterkini.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menggelar diskusi bulanan dengan tema 'LGBT dari Aspek Perilaku dan Propaganda'. Diskusi ini bertujuan agar pemerintah lebih peduli terhadap kasus LGBT yang saat ini marak di Indonesia.
Diskusi ini diselenggarakan di kantor DPP PAN, Jl Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018). Diskusi dihadiri Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais, Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto, Ketua Penggiat Keluarga Euis Sunarti, serta dokter spesialis kulit dan kelamin dr Dewi Inong Iriana.
Dalam diskusi, Henri mengatakan pemerintah telah memblokir aplikasi atau website dengan konten LGBT dan pornografi sejak 28 September 2016. Ada 11 DNS (domain name system) dan 3 IP address yang diblokir Kemenkominfo.
"Pornografi ideologi itu seperti bisnis. Jadi ketika diblokir, dia akan muncul lagi. Ada 11 DNS yang diblokir dan 3 IP address yang diblokir, ada juga setelah diblokir muncul lagi dengan bentuk yang baru," kata Henri.
Dilansir dari detik.com, Kemenkominfo mempunyai suatu alat baru yang sistem kerjanya mencari secara otomatis website serta aplikasi konten LGBT dan pornografi dan telah berhasil memblokir 71 aplikasi di Google Play Store.
"Ada 71 aplikasi gay di Google Play yang diblokir. Dulu kita hanya menunggu saran masyarakat, tetapi sekarang kita pakai crowling. Crowling ini gunanya mencari situs-situs yang berisi LGBT atau pornografi," ucap Henri.
Henri menjelaskan tujuan pemblokiran adalah mengatasi dan mencegah masalah LGBT di Indonesia. "LGBT memang perlu ditanggulangi, makanya Kemenkominfo melalukan pemblokiran karena ini (website dan aplikasi) isinya sudah mengajak dan mendorong untuk melakukan perilaku LGBT," imbuh dia.
Masih dalam diskusi yang sama, Hanafi Rais mengatakan Kemenkominfo mempunyai beberapa PR (tugas) dalam mengelola konten pornografi. Dia menyarankan Kemenkominfo segera membuat peraturan pemerintah mengenai konten ilegal.
"Secara kesehatan dan perilaku sudah disampaikan dan hal yang ingin saya sampaikan adalah keberlanjutan dari diskusi terkait dengan pengelolaan konten. Jadi ada PR oleh Kominfo untuk segera membuat peraturan pemerintah mengenai pelarangan atau pembatasan konten-konten yang kita anggap ilegal sesuai UU yang ada," tambah dia. [**]