AMAN Inhu Ajukan Aturan Ulayat Hutan Adat

AMAN Inhu Ajukan Aturan Ulayat Hutan Adat

Metroterkini.com – Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Indragiri Hulu Riau, Gilung mengatakan, bahwa pemerintah sangat dibutuhkan perhatiannya untuk menetapkan hutan ulayat adat bagi suku Talang Mamak yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu. Hal ini yang sedang di perjuangkan agar ada kejelasan dari peran pemerintah daerah.

Mengapa tidak, hingga saat ini belum diketahui bagi suku talang mamak soal ulayat hutan adat wilayahnya dimana, sedangkan hutan adat itu diakui ada.   Sehingga perlu dibuat  pemerintah aturan mengikat yang tujuan menjamin kearifan lokal serta kehidupannya.

Apalagi saat ini untuk kedudukan wilayah suku talang mamak,  bahwa hutan adat di Kabupaten Indragiri Hulu telah di duduki perusahaan tanpa rasa kearifan lokal yang berimbas pada ancaman ekonomi karena kehilangan tempat ketergantungan hidupnya disana oleh warga suku talang mamak,””demikian tegas  Gilung, Sabtu (19/1/2018).

Jika mengacu panduan hasil putusan Mahkamah Konstitusi No,35/PUU- X/2012 lalu yang di ajukan AMAN sambung Gilung, pada hakikatnya telah menyatakan  bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara sesuai UU Dasar Tahun 1945.

Dan mengherankan lanjut dia, dengan adanya  sebahagian investor menanam saham lanjutnya, bahwa warga suku talang mamak sulit untuk makukan protes karena masih lemah kekuatan hukum jika menyinggung soal ulayat hutan adat yang sekalipun telah diakui keberadaannya. Artinya sangat penting dibuat kepastian hukum atau bentuk peraturan daerah terkait keberadaan ulayat hutan adat suku talang mamak yang di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

Menyinggung SKT jika berada di wilayah hutan adat, menurutnya tidak berlaku Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan kebijakan oleh kepala desa  atau surat jual beli dihutan adat kecuali hanya bersifat pinjam pengolahan setelah mendapat persetujuan dari Batin yang ada diwilayah tersebut.

Dimana keberadaan warga suku talang mamak terletak diwilayah kecamatan Rengat Barat memiliki 1 Batin, Seberida 2 Batin, Batang Cenaku 8 Batin, Rakit Kulim 9 Batin dan Batang Gansal 9 Batin yang berfungsi sebagai melayani tentang adat termasuk hutan ulayat yang ada diwilayah desa masing masing.

Namun untuk mengajukan agar  ulayat hutan adat ini memiliki proses panjang, dan harus butuh perjuangan tanpa kenal lelah. Bahkan hingga tingkat pusat telah dilakukan penggalian hukum yang menyangkut hak keberadaannya. Isyaallah memiliki wujud positif hasilnya dengan upaya yang dilakukan AMAN.[fras]
 

Berita Lainnya

Index