Metroterkini.com - Keberadaan depot air isi ulang yang merupakan usaha rumahan rupanya sangat menjanjikan untuk menambah penghasilan rumah tangga. Dengan anggaran Rp 200 juta bagi masyarakat yang memiliki modal sudah dapat mendirikan Depot isi ulang di depan pekarangan rumahnya.
Di kabupaten Indragiri Hulu terdapat puluhan depot air minum yang di sinyalir belum memiliki izin baik dari Dinas Kesehatan maupun dari Perdagangan, sehinggga di kawatirkan proses penyaringan air yang langsung di konsumsi akan berdampak pada kesehatan.
Seharusnya bagi pengusaha air isi ulang ini memiliki izin dari Disperindak, Dinas Kesehatan serta uji dari laboratorium.
Salah satu contoh seperti keberadaan depot isi ulang Sinar Abadi milik Arman warga desa Tani Makmur sudah memiliki sertifikat uji laboratorium sehingga sudah layak untuk di konsumsi, karena telah memiliki izin dari pihak terkait.
Arman mengatakan kepada awak media bahwa di Inhu yang baru terdata oleh Dinas Kesehatan ada sekitar 50 lebih depot air isi ulang. Di lnhu hanya 5 depot yang telah terverifkasi dan memiliki sertifikasi uji laboratorium termasuk nama Depot Sinar Abadi.
Sambung Arman , pada Oktober 2017 lalu pemerintah melalui Dinas Kesehatan memanggil seluruh pemilik Depot air isi ulang untuk segera melakukan pengurusan izin. Sesuai Permenkes no 654 /2004 dan perlindungan konsumen, usaha yang tidak mengantongi izin bisa dikenakan sanksi kurungan pidana 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. [kusjul]