Hakim PN Bengkalis Minta JPU Hadirkan Amril Mukminin

Hakim PN Bengkalis Minta JPU Hadirkan Amril Mukminin

Metroterkini.com - Sidang dugaan pemalsuan tanda tangan (teken) Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dengan terdakwa Bukhari dan Muskararya kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (21/11/17) sore.

Namun, sidang yang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 20.00 WIB itu, hanya mendengarkan keterangan seorang saksi bernama Alfian Nur.

Sementara saksi korban, Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan Kabag Umum Setda Bengkalis belum bisa dihadirkan oleh trio jaksa penuntut umum (JPU) dari KejaksaanNegeri Bengkalis, Novirman, Andisunartejo dan Handoko.

Kepada majelis hakim yang diketuai Zia Ul Jannah Idris dengan dua hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola, JPU mengaku sudah memanggil semua saksi yang ada di BAP, termasuk saksi korban Amril Mukminin, Kabag Umum, Riki Rihardi,
Dan pegawai Bappeda.
Namun, yang hadir hanya Alfian Nur (50) konsultan perencana yang membuat dokumen pengajuan izin prinsip pembangunan kawasan wisata atas nama PT Bumi Rupat Indah.

Keterangan saksi Alfian menyebutkan, pada awal tahun 2016 terdakwa Bukhari minta tolong buatkan dokumen permohonan izin persetujuan prinsip pembangunan kawasan pariwisata untuk PT. Bumi Rupat Indah yang lokasinya di Rupat Utara.

"Saya tidak kenal Johan Min dan Swaryanto Poen dari PT. Bumi Rupat Indah, dan tidak pernah bertemu mereka. Saya hanya kenal, Pak Bukhari dan Muskararya," kata saksi Alfian yang bergerak dibidang konsultan perencana.

Terkait tanda tangan Swaryanto dari PT. BRI. Saksi menjelaskan, setiap surat yang disiapkan yang harus ditanda tangan oleh Swaryanto Poen, ditanda tangani oleh saksi. Pemalsuan tanda tangan itu seizin Johan Min pemilik PT. BRI kepada Bukhori. "Karena contohnya sudah lengkap, saya tinggal mengores (mengikuti alur tanda tangan)," kata Alfian  tentang pemalsuan tanda tangan Swaryanto Poen Direktur PT. BRI.

"Dengan demikian, saat dokumen izin prinsip diajukan ke Pemda, sudah ada pemalsuan tanda tangan, ya?," tanya Wimmi D Simarmata yang membuat saksi terpojok.

Setelah dokumen selesai, ungkap saksi, kemudian menyerahkan kepada Bukhori. Sehabis lebaran 2016 saksi bersama Bukhari dan 3 orang dari Bappeda pergi ke Rupat untuk mematok lahan yang akan dijadikan kawasan pariwisata tersebut.

Saksi menyebutkan patok tersebut berpedoman pada peta tata ruang Kabupatn Bengkalis. "Ke Rupat, orang perusahaan tidak ikut," kata saksi.

Untuk menentukan lokasi, ungkap saksi, Bukhari mengacu kepada wilayah yang tersedia oleh Dinas Parawisata. "Itupun baru pendekatan (belum final)," ujar saksi.

Pada kesempatan itu, saksi juga menjelaskan dia mau membuatkan dokumen tersebut, karena PT. Bumi Rupat Indah sudah melakukan pemetaan dan sudah membebaskan lahan. Namun, belum memiliki izin prinsip untuk membangun.

Selain itu, saksi dijanjikan akan mengerjakan pisik dan amdalnya proyek tersebut, jika proyek dibangun. "Dalam membuat dokumen pengajuan izin prinsip, saya tidak dibayar pak hakim," kata saksi menjawab pertanyan hakim Wimmi D Simarmata tentang jasa yang diterima saksi.

Kendati saksi tidak dibayar, saksi mengetahui ada dana dalam pengajuan dokumen izin prinsip tersebut.

Menurut saksi, setelah kasus dugaan pemalsuan tanda tangan bupati Bengkalis mencuat, pada bulan Februari 2017 Bukari dan Muskararya menanda tangani kwitansi di rumah orang tua saksi di Jalan Belimbing, Pekanbaru.

Saksi mendengar bahwa keduanya membuat kesepakatan. "Kami telah sepakat tentang biayah pengurusan objek wisata Rupat Utara," kata saksi mengutip perkataan Bukhari saat itu.

Terhadap keterangan saksi, Muskararya tidak membantah. Sebaliknya terdakwa Bukhari keberatan. Bukhari keberatan terkait keterangan saksi mengenai tidak adanya pertemuan antara saksi, Bukhari dan Johan Min.

Menurut Bukhari, dia dan saksi bertemu Johan Min di Hotel Aryaduta, Pekanbaru.

Terhadap keberatan Bukhari, saksi membenarkan ada pertemuan di Hotel Aryaduta. Namun, saksi tidak kenal dengan orang tersebut. "Pernah ketemu di Aryaduta, tapi, saya tak kenal orang itu (Johan Min)," jawab saksi.

Usai mendengarkan keterangan saksi, ketua majelis hakim Zia Ul Jannah Idris menunda sidang dan akan dilanjutkan hari ini dengan agenda masih keterangan saksi. [rdi]

Berita Lainnya

Index