Tutup DAS, PT Musim Mas Diduga Langgar Amdal

Tutup DAS, PT Musim Mas Diduga Langgar Amdal

Metroterkini.com - Saat ini aliran Sungai Napuh di Pangkalan Lesung Pelalawan Riau, semakin mengecil bahkan sebagian menghilang, akibat dari areal penanaman pohon kelapa sawit milik Perkebunan PT Musim Mas yang diduga tidak memperhatikan Daerah Aliran Sungai (DAS). 

Akibat Daerah Tangkapan Air (DTA) di aliran Sungai Napuh ini akhirnya hilang. Menghilang DAS Sungai Napih, membuat masyarakat Pangkalan Lesung mengadukan hal ini ke DPRD Kabupaten Pelalawan, beberapa waktu yang lalu.

Hal itu terungkap saat hearing dengan Komisi 2 DPRD Pelalawan yang membidangi perkebunan beberapa waktu lalu. Kepada dewan masyarakat meminta agar Perkebunan PT Musim Mas mengembalikan alur sungai ke ekosistem seperti sedia kala dan sesuai aturan yang berlaku, seperti DAS dan sempadan sungai yang seharusnya tidak diganggu sesuai izin UKL dan UPL termasuk Amdal, tetapi kenyataanya tetap saja dirusak oleh perusahaan perkebunan. 

Pelanggaran terhadap Amdal/UKL-UPL yang telah ditetapkan, maka dengan sendirinya izin lain yang telah dikeluarkan setelah Amdal juga batal. Amdal/UKL-UPL adalah komitmen dari perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan. Apabila komitmen ini tidak dilaksanakan, maka dikategorikan telah terjadi pelanggaran.

Menanggapi pengaduan tersebut Ketua DPRD Pelalawan, Nasaruddin bersama Komisi 2 juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait, langsung turun kelokasi untuk memastikan kebenaran tuntutan masyarakat.

"Kita memang melihat ada yang salah di sana, namun bagaimanapun untuk melakukan pembongkaran seluruh pohon kelapa sawit yang berada di DAS jelas tidak efesien bila dilakukan saat ini," kata Afrizal M salah seorang anggota Komisi 2, belum lama ini.

Selanjutnya Afrizal mengatakan bahwa Komisi 2, akan mencari solusi bagi kedua pihak agar jangan sampai ada yang merasa dirugikan.

"Biarlah pobon kelapa sawit tersebut tetap disana hingga saat replenting, baru setelah itu ditata, disesuaikan dengan aturan dan peraturan pemerintah," katanya lagi.

Jelasnya, saat ini kontribusi apa yang harus diberikan kepada warga dalam peningkatan ekonomi mereka, dan semua itu bisa berupa CSR dalam konteks kemitraan.

Dengan tercapainya solusi nantinya sepertinya tidak akan ada lagi yang terugikan. Namun terkait pelestarian DAS dan DTA, perkebunan PT Musim Mas harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

"Mereka harus tetap menormalissi Sungai Napuh sesuai DAS dan DTA kedepannya, sehingga kelak tidak ada lagi konsekuensi hukumnya bagi mereka," tutup Afrizal M sambil berkemas akan pulang.

Aktivitas PT Musim Mas selama ini dinilai telah melanggar Peraturan Menteri Kehutanan No: P. 42/Menhut-II/2009, tentang Pola umum, kreteria dan standar Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu. [bas]

Berita Lainnya

Index