PT Teso Indah Tak Penuhi Hak Masyarakat Desa di Inhu

PT Teso Indah Tak Penuhi Hak Masyarakat Desa di Inhu

Metroterkini.com - Soal pembangunan kebun kemitraan, ternyata pihak PT.Teso Indah ( TI ) dinilai belum mampu memenuhi hak Masyarakat Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik sesuai kesepakatan yang di ikat dengan perjanjian.
 
Ada perjanjian kerjasama KUD Bina Sejahtera dengan PT.TI sesuai No.050/KUD-BS/VII/1999 – No.02/DIR-TI/VII/1999 tentang pembangunan perkebunan kelapa sawit untuk 8 desa sebagai hak Desa Alang Kepayang sebanyak 185 KK, Rantau Bakung 291 KK, Pekan Heran 476 KK, Redang 411 KK, Danau Baru 262 KK, Alang Kepayang 175 KK, Barangan 80 KK , dan untuk Paair Ringgit 389 KK ditambah 231 KK cadangan.
 
Sehingga dengan jumlah 2.500 KK itu, seluruhnya 5.000 hektar lahan plasma dengan pembagian hak setiap anggota mempunyai 2 hektar melalui pola Kredit Kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya ( KKPA), hanya saja didalam kepemilikan ini cuma menerima 380 ribu per tribulan oleh setiap anggota yang diterima melalui Koperasi BS.”tegas Mustawa perwakilan Masyarakat Pasir Ringgit di tengah hering Komisi II DPRD Inhu, Senin (11/9/2017).
 
"Artinya bila hanya sebesar 130 ribu saja diterima anggota perbulan, menilai belum layak jika dibandingkan kepemilikan kebun 2 hektar. Dan diperparah lagi, mengapa hanya wilayah desa Pasir Ringgit saja ditumpukan plasma untuk 8 desa ini," sesal Mutawa lagi.

"Jadi tolong pak dewan, agar tidak menjadi komplit berkepanjangan dan kiranya dapat difasilitasi hingga meninjau kembali konsesi perusahaan. Maka perlu dikur ulang dan melakukan krocek lapangan guna mengetahui dimana letak lahan plasma dan inti".

Tambahnya, soal pengajuan legalitas perusahaan, juga membingungkan masyarakat Pasir Ringgit karena lahan yang ingin diajukan untuk menjadi Hak Guna Usaha (HGU) tersebut masih areal lahan plasma. Sehingga tidak mengetahui maksud tujuan dari PT.TI yang dinilai berani mengusulkan HGU plasma tanpa diketahui masyarakat.
 
Perwakilan PT.TI Tri Zunaidi didampingi Meneger Surya dan Humas H.Zulkipli Gani mengatakan, bahwa tuntutan masyarakat 8 desa terkendala untuk merealisasikan karena keterbatasan anggaran.

"Awal diusulkan 17.000 hektar yang saat ini hanya tinggal 6.560 hektar bisa dikelola sesuai revisi izin," ujarnya.

Tri Zunaidi menambahkan, mengacu MoU dengan 50–50, otomatis tidak cukup untuk dikonversi dengan jumlah anggota 2.500 KK, hal ini yang diusulkan, namun tak terwujud karena terbatas oleh kawasan hutan sesuai Perda No.10 tentang tata ruang wilayah.

Sementara Ketua Koperasi BS Zainal juga menjelaskan, bahwa lahan yang baru diserahkan seluas 1.500 hektar, dan 1.500 itu hanya 35 persen bisa diterima yang saat ini hanya mendapat hasil sekitar 1,2 milyar. "Artinya dari 1.2 milyar itu masih terbagi tiga yaitu untuk hak perusahaan 35 persen, 25-30 persen perawatan dan hanya 35 persen yang dibagikan untuk dibagi kepada 2.500 anggota, sehingga penghasilan cukup kecil," tukasnya.

Ketua DPRD Inhu Miswanto didampingi Wakil Ketua Sumini dan Ketua Komisi II Nopriadi menegaskan’ meminta PT.Teso agar menyerahkan data kronologis hingga tidak ditemukan luas lahan sesuai izin awal, serta melengkapi seluruh legal formal perusahaan termasuk awal hingga terciptanya kerjasama dengan 8 desa, hal ini untuk ditindaklanjuti sebagai acuan untuk dipelajari dewan untuk selanjutnya.
 
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Inhu Sumini dengan meminta Ketua Koperasi agar menyerahkan salinan hasil AD/ART untuk diberikan ke anggotanya, hal ini untuk tidak menimbulkan kecurigaan ditubuh koperasi itu sendiri.”pintanya.
 
Ketua Komisi II Nopriadi juga menegaskan, bahwa pihak PT.TI dinilai tidak bertanggung jawab untuk melaksanakan komitmen yang telah di ikat perjanjian. "Jika masalah bicara izin, itu merupakan tanggung jawab perusahaan, namun hak masyarakat perlu dipenuhi. Sehingga tidak menimbulkan persoalan yang berkepanjangan, akan tetapi konsekwensinya waktu dekat ini harus ditinjau ulang dengan mengukur kembali lahan tersebut," ungkapnya Nopriadi.

Hearing langsung dipimpin Ketua DPRD Inhu Miswanto, Wakil Ketua I Sumini, Ketua Komisi II Nopriadi dan didampingi sejumlah anggota DPRD Inhu Edi Supirman, H.Encik Afrizal, Marlius, H.Suradi yang juga hadir Plt.Kadis Pertanian dan Perikanan R.Agus Widodo, Kabid Perkebunan Dedianto, Kabag Pertanahan R.Facrurazi, Kadis Koperasi Plt.Nursisman, Ketua Koperasi Bina Sejahtera Zainal dan Camat Lirik Suhadi. Dan pihak Masyarakat Pasir Penyu yang mewakili, Mustawa, Tolib, Kades Pasir Ringgit Marji, Ketua BPD Pasir Ringgit dan salah tokoh masyarakat Inhu Hatta Munir. [frs]

Berita Lainnya

Index