Metroterkini.com - Keberadaan tower ilegal di Kota Pekanbaru dinilai sudah tidak terkontrol. Mulai tower permanen, sampai tower kamuplase yang berada diatas gedung bangungan diduga banyak tidak memiliki izin.
Menyikapi persoalan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Informasi Komunikasi Dinas Kominfo Pekanbaru, Azmi mengungkapkan bahwa saat ini pertumbuhan tower ilegal di Pekanbaru semakin pesat. Meski sepanjang tahun 2017 pihaknya belum ada memberikan rekomendasi pendirian tower tapi kenyataannya dilapangan banyak berdiri pembangunan menara telekomunukasi baik itu di lahan kosong ataupun di atas bangunan.
Menurutnya, jika tidak ditindaklanjuti maka dalam waktu dekat Kota Pekanbaru akan menjadi kota hutan menara, dimana setiap tempat akan menjadi rawan kecelakaan serta membuat kota menjadi semberaut. Untuk itu Kominfo Pekanbaru saat ini sedang merancang peraturan daerah (Perda) untuk mengatur pertumbuhan menara serta melarang berdirinya tower di tengah Kota Pekanbaru.
"Saat ini perdanya sedang kita rancang ditargetkan tahun depan bisa selesai dan segera di sahkan," paparnya.
Disebutkannya, belum adanya payung hukum yang mengatur pertumbuhan tower di Pekanbaru membuat pihaknya kesulitan untuk melakukan penertiban dan pendataan.
"Saat ini kita belum punya data valid berapa jumlah tower di Pekanbaru. Kita akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menahan laju pertumbuhan tower tower di Pekanbaru," singkatnya.
Diperkirakan ratusan tower tak sesuai aturan atau ilegal telah berdiri di Kota Pekanbaru. [**]