Oknum PNS Disperindag Diduga Perjual Belikan Aset

Oknum PNS Disperindag Diduga Perjual Belikan Aset

Metroterkini.com -  Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM KPK) melalui Sekretaris Umum Bowonaso mengatakan akan membuat laporan resmi oknum PNS yang terlibat dalam kegiatan sewa menyewa ruko, toko, kios di Simpang IV Belilas, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu Riau.

Menurutnya, sesuai laporan masyarakat ke LSM KPK, pelakunya diduga kuat dilakukan oleh oknum PNS di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengolahan Pasar Kabupaten Inhu Riau. Terkait persoalan itu, LSM KPK telah menyurati pihak terkait dengan Nomor : KL - 015/DPP LSM KPK/RIAU/IV/2017/Indonesia dalam dugaan Pengalihan hak/penguasaan Aset Pemerintah berupa bangunan Pasar lapak kios, dan toko yang ada di Simpang IV Kota Belilas. 

"Kios dan toko ini bukan milik pribadi dan tidak dibenarkan untuk diperjual belika juga tidak disewakan, pedagang cukup membayar retribusi saja," kata Sekretaris Umum LSM KPK, kemarin.

Menurutnya, bahwa dirinya sudah mendapatkan laporan adanya oknum PNS yang melakukan jual beli atau sewa menyewa ruko, toko dan kios di pasar yang merupakan aset
Pemerintah Kabuapten Inhu. “Saya juga sudah dengar hal ini dari teman teman Dewan Disperindag juga. Bahwasannya ada beberapa aset Pemkab seperti ruko,toko kios yang
disewakan. Bahwa yang menyewa bukanlah yang menempati sekarang,” ujarnya.

Dikatakannya bahwa dirinya akan meminta Disperindag untuk memutus praktek sewa menyewa toko dan kios tersebut. Ini karena lemahnya pengawasan dari memang Pemkab Inhu, sehingga terjadi permasalahan fatal tidak melakukan monitoring terhadap para pedagang yang sebenarnya. Selain itu Disperindag tidak melakukan pendataan yang bersipat
kongkrit. "Alhasil aset Pemda terbengkalai dan dijadikan sumber keuntungan Oknum PNS. memungut uang sewa toko dan kios yang ada di pasar Simpang IV Belilas merupakan
perbuatan Korupsi". 

“Saya akan bekerja sama dengan penegak hukum  untuk memutus mata rantai ini. Tidak ada lagi hubungan antara penyewa dan yang penyewa. Saya akan minta pedagang langsung
berurusan dengan Disperindag. Bukan dengan orang lain atau pihak manapun. Toko atau kios milik Pemkab Inhu adalah aset yang tidak diperjual belikan atau
disewakan,” tegasnya.

Bowonaso meminta kepada pedagang jika masih ada oknum tertentu yang meminta sewa toko atau kios,agar segera melaporkan kepada LSM KPK. Pihaknya akan menindak lanjuti
persoalan tersebut sampai kemeja hijau. 

Apalagi jika oknum yang melakukannya adalah PNS. “Kalau ketahuan PNS akan ditindak dan diberi sanksi penegak hukum sesuai peraturan kitab undang Pidana. serta beri
sanksi. Sanksinya berdasarkan PP no 53 berupa penundaan kenaikan pangkat,non job hingga pemecatan,”bebernya.

Sebelumnya beberapa pedagang di pasar Simpang IV Belilas, mengaku membayar sewa kios berkisar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta pertahunnya. Seperti yang diungkapkan YS,  yang mengaku menyewa kios senilai  Rp3 juta pertahun. Kata dia, dirinya menyewa kios pada tahun 2015 dan 2016 salah seorang mantan pejabat Dinas Pasar. Tak jauh
berbeda yang juga dikatakan oleh pedagang lainnya. Dirinya mengaku harus membayar Rp 3 juta/ tahunnya. 

“Iya saya bayar Rp 3 juta. Bayarnya sama orang yang dulu pertama kali berjualan di toko ini. Katanya dia sekali bayar Rp 5 juta untuk hak guna pakai. Terus dia sewakan ke saya,” bebernya. [ysn]

Berita Lainnya

Index