KWH Listrik Tanpa Ditera Disparperin Ilegal

KWH Listrik Tanpa Ditera Disparperin Ilegal

Metroterkini.com - Gonjang ganjing penyambung ekstra listrik di Pasar Induk Sementara di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS), ternyata tak luput dari pantauan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru.

Hal ini dikatakan Kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Diparperin) Kota Pekanbaru melalui stafnya Mas Irba Sulaiman, Jum'at (2/6/17) sore.

Menurut Mas Irba Sulaiman yang akrab disapa Irba, penyambungan ekstra ke Pasar Induk sementara di terminal BRPS harus memakai KWH. KWH tersebut juga harus yang sudah ditera oleh Disparperin agar konsumen (pedagang selaku pemakai) tidak dirugikan. Jika tidak, penyambungan tersebut sangat merugikan konsumen.

Selain itu, ungkap Irba, KWH yang dipasang PLN di rumah-rumah warga, perusahan dan perkantoran juga harus ditera Disparperin. "Walaupun dipasang oleh orang PLN, jika tidak ditera KWH tersebut ilegal," tegas Irba.

Sementara itu, terkait penyambungan ekstra ke Pasar Induk Sementara di BRPS, Humas PLN Area Pekanbaru, I Komang Sudarsana minggu lalu mengatakan, sudah diputus dan dibongkar habis oleh petugas PLN. "Sudah diputus dan dibongkar habis," kata I Komang Sudarsana.

Namun, sekitar satu jam kemudian disambung lagi juga tanpa KWH, diduga penyambungan ekstra ini ilegal.

Sementara penyambungan ekstra ke Pasar Induk sementara tersebut sudah berlangsung 7 bulan, sejak November 2016. [rdi]
 

Berita Lainnya

Index