Limbah Oli Dieler Honda Jono Meluap ke Pemikiman

Limbah Oli Dieler Honda Jono Meluap ke Pemikiman

Metroterkini.com - Banyaknya usaha Dialer yang ternyata tidak memiliki alat instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan akhirnya mencemari lingkungan, membuat geram Dinas Lingkungan Hidup diInhu Provinsi Riau.

Ketua RT, melalui sekretaris Rudi Arianto, mengungkapkan pihaknya akan mendatangi  terhadap usaha menghasilkan limbah yang  tidak memiliki IPAL atau tidak berfungsi dengan baik dilungkungan mereka “Ini semua yang harus dipertanggung jawabkan , tidak boleh dibiarkan karena dampaknya langsung ke masyarakat luas,” ujarnya pada Metroterkini Sabtu (27/5/2017).

Meski demikian, masyarakat akan membawa persoalan limbah Dialer Honda yang terletak dijalan Lintas Timur Kecamatan Siberida, milik Jono tersebut, kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.

Masyarakat meminta Pengusaha dialer sepeda motor Honda, agar DLH memberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 100 ayat 1 yang berbunyi Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

“Jika tetap membandel, hukumannya bisa penutupan tempat usaha hingga pidana. Masalah lingkungan itu hukumannya pidana,” tegas Rudi.

Pimpinan dialer Honda R Satria didampingi kepala tehknisi Toni, pihak mereka mengakui limbah yang mengalir berupa sisa oli bekas itu disebabkan karena banjir beberapa hari yang lalu. Limbah oli bekas yang mengalir kepemukiman warga, bukan unsur kesengajaan, limbah oli bekas disebabkan dipersoalkan warga akibat banjir.

Terkait adanya pengakuan yang disampaikan pihak perusahaan tentang Ipal serta Amdal perusahaan dialer Honda, kepada awak media gugup tidak dapat menunjukan bukti fisik Instalasi Pengolahan Lingkungan IPAL. 

“Pemeriksaan DLH jangan berhenti pada satu perusahaan Dialer Honda milik Jono. Perusahaan harus dapat membuktikan seluruh dokumen terkait Amdal," harap warga

Sementara Jono pemimpin perusahaan CV Belilas Motorindo Mandiri, dialer Honda, belum berhasil ditemui terkait limbah dan dokumen IPAL. [yasin]

Berita Lainnya

Index