Metroterkini.com - Menanggapi keluh kesah warga Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, beberapa waktu lalu terkait lahan mereka yang dirampas oleh PT. Bukit Betabuh Sei Indah (PT BBSI) selama puluhan tahun lamanya.
Nawir, salah seorang pemilik lahan kepada Metrotetkini, belum lama ini yang turun ke lokasi untuk memastikan dan menyesuaikan lokasi dengan peta lahan yang dimiliki warga, diduga telah di kuasai PT. Bukit Betabuh Sei Indah (PT BBSI) selama puluhan tahun.
Warga yang didampingi DPP LSM KPK ke lokasi selanjutnya, akan mensomasi pihak PT. BBSI untuk mengembalikan seluruh lahan warga Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau seluas 1. 850 hektare.
“Kalau sudah terkumpul semua dokumen, maka kita akan somasi PT.BBSI, sesuai tuntutan warga yaitu lahan seluas 1.850 Ha harus di kembaliakan serta ganti kerugian selama puluhan tahun,” ujarnya Anas dari LSM KPK.
Anas menambahkan, apabila somasi yang kita layangkan ke PT.BBSI tidak ada tanggapan, maka kita, surati pihak terkait hingga melaporkan perbuatan pidananya. “Iya pasi kita laporkan pihak PT.BBSI kepolisi hingga mengajukan gugatan kepengadilan. Karena perbuatan hukum sangat jelas,” kata Anas lagi.
Untuk diketahui, bahwa PT Bukit Betabuh Sei Indah (PT BBSI) merupakan anak perusahaan PT.RAPP sebagai Suplair bahan baku bubur kertas.
Menurut, warga, M. Nawair kepada wartawan, kami dari masyarakat meminta bantuan dari DPP LSM KPK guna pengusutan perbuatan manajemen PT. BBSI. Kamiu dari masyarakat bahwa DPP LSM KPK ini mampu memperjuangkan hak rakyat.
“Iya, kami yakin LSM KPK mampu memperjuangkan hak kami. Kami telah menyaksikan gebrakan mereka. Banya pejabat yang masuk penbjara yang merampas hak rakyat. Itulah dasar kami. Pasalnya, PT BBSI hampir puluhan tahun merampas lahan kami sehingga PT. BBSI menuai hasil dua kali panen,” jelas M.Nawir.
Lebih jauh lagi Nawir menjelaskan, bahwa Pihak PT BBSI sudah mematok dan mengambil lahan kami yang merupakan hasil garapan dari Hibah Datuk Putih di Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Kami sangat heran mengapa pihak perusahaan raksasa (PT.BBSI,red) begitu kejam kepada kami masyarakat kecil.
Meski demikian, kami tidak pernah putus asa. Kami tetap tuntut PT. BBSI membayar kerugian masyarakat dan mengembalikan seluruh lahan hak kami kami.
“Ya, kami tidak putus asa. hak kami yang di rampas PT.BBSI, tuntut kemeja hijau, karena kami pemilik yang sah,” tambahnya. [yasin]