Metroterkini.com- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumatera Barat melakukan operasi Ampadan 1 mulai Senin (15/05/2017).
Operasi ini dilakukan guna menekan terjadinya peredaran barang atau produk ilegal. Pembukaan operasi terpadu dan serentak di Indonesia ini, dibuka juga di Provinsi Riau, diawali dengan apel di Kantor Wilayah Bea Cukai Riau dan Sumbar, Jalan Sudirman.
Demikian disampaikan Kakanwil Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat, Yusmariza.
Yuzmariza menyebutkan, operasi ini berlangsung mulai hari ini hingga 10 Juni 2017. Operasi diberi nama Ampadan I yang berarti daun tembakau paling bawah yang akan dibuat menjadi rokok.
Tim yang dibentuk, kata Yusmariza, akan bergerak di seluruh daerah Riau dan Sumatera Barat, diantaranya, Pekanbaru, Dumai, Tembilahan, Siak Sri Indrapura, Selatpanjang, Bengkalis dan Bagansiapiapi dan Teluk Bayur.
"selain melakukan pengawasan, Bea Cukai juga akan melakukan berbagai upaya sosialisasi akan bahaya terhadap barang atau produk ilegal, selain merugikan masyarakat juga akan merugikan Negara," katanya.
Hal senada juga diungkapkan Plh Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau dan Sumbar, Ken Indarto.
Menurut pria disapa Ken, operasi kali ini lebih kepada pengawasan rokok terutama rokok polos dan rokok berpita cukai yanh tidak sesuai ketentuan.
Rokok ilegal, atau tidak sesuai aturan ini disinyalir masih beredar di wilayah Riau dan Sumatera Barat.
Dalam operasi, Bea dan Cukai Riau-Sumbar akan terus melakukan koordinasi dan memberikan laporan ke pusat.
“Kami akan bergerak secara massive dan berlanjut serta akan melaporkan kegiatan ini langsung ke Jakarta (Kantor Pusat Bea Cukai, red.) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang apabila ditemukan pelanggaran di lapangan,” jelasnya. [son]