Metroterkini.com - warga Desa Perkebunan Sei Paret, Kecamatan Lala, siang tadi mematok lahan seluas 42 hektare (ha) milik mereka, yang sekarang masih ditanami PT Inecda Plantations.
Warga yang tergabung dalam Desa Sei Parit, kecewa, lantaran hampir 5 tahun mereka tidak menerima ganti rugi dan merasa dibodohi oleh PT Inecda Plantations. Kepala Desa Perkebunan Sei Paret, Julimin beserta mantan kades, Ismail. menjelaskan, mereka terpaksa membuat patok dilarang masuk areal lahan 42 Ha, KUHP 551.yang dikuasai PT Inecda, karena tidak ada iktikad baik dari perusahaan sawit tersebut untuk mengganti rugi.
“Lahan itu dicaplok sejak 2007 lalu, meski sudah diselesaikan oleh DPRD Pemda dan menyatakan lahan itu milik masyarakat, tapi sampai sekarang kami belum menerima ganti ruginya,” jelas Julimin Kades Sei Perkebunan Paret. Dia menerangkan, tiba tiba saja pada tahun 2007 lahan itu dikuasai pengusaha asing asal Korea.
Namun, setelah diprotes warga dan dilapor kan kepihak terkait, pihak PT Inecda Plantations berjanji akan mengganti rugi lahan seluas 42'Ha. Namun nyatanya hingga kini perusahaan pemilik asal Corea tidak menepati janji tetsebut.
Julimin memberi tenggang waktu pada PT Inecda untuk menyelesaikan proses ganti rugi terhadap lahan seluas 42 ha Jika tidak, permasalahan ini akan dibawa ke jalur hukum.
“Pokoknya kami akan menguasai lahan yang memang milik warga kami. Entah itu ditanam sawit atau kami jual ke orang lain. Karena tidak ada upaya ganti rugi dari perusahaan. Selama ini, kami dirugikan krena mata pencarian warga kami pak Domro, hilang dicaplok perusahaan. Ketika warga itu hendak memanen lahannya sendiri, sering diintimidasi preman perusahaan,” tukasnya, Rabu (10/5/2017).
Secara terpisah, Lembaga Aliansi Indonesia kabupaten Inhu, turut mendampingi warga Desa Sei Perkebunan Sei Parit, Syawal Harahap, selaku penerima kuasa pak Domro, menuturkan, permasalahan lahan milik warga Domro yang dicaplok PT Inecda itu, telah menemui titik terangnya saat dimenerima semua berkas dari pemberikuasa dan bukti pernyataan kades Julimin, serta mantan kades Ismail.
“Dalam keterangan itu, diketahui memang lahan itu milik Domro, bukan perusahaan. Jadi kami berharap, perusahaan menjalankan kebijakannya untuk segera melakukan ganti rugi sesuai tuntutan warga,” tuturnya.
Pihak Pemda sendiri, tambahnya, akan memanggil PT Inecda Plantations dan pemilik lahan. Untuk memediasi menyelesaikan per – masalahan ini.“Kasihan warga, punya lahan, tapi tidak bisa menikmati hasil miliknya. malah dicaplok perusahaan. Jangan sampailah masyarakat tertindas seperti itu,” tutupnya. [yasin]