Gugatan BISA Kandas di PTUN Pekanbaru

Gugatan BISA Kandas di PTUN Pekanbaru

Metroterkini.com - Gugatan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, Dastarani Bibra-Said Usman Abdullah (BISA) kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Senin (8/5/17). Dalam putusannya, majelis hakim menolak gugatan pasangan BISA.

Sidang Putusan gugatan BISA digelar Senin pagi oleh majelis hakim yang diketuai Lucyana Permata Sari, SH, MH didampingi hakim anggota Faisal Zad, SH, MH dan Nieke Zulfahanum, SH, MH, itu menilai gugatan yang diajukan pasangan BISA ranah PTUN menghadilinya.

Pertimbangan majelis hakim, pokok gugatan yang diajukan pasangan BISA sama dengan pokok gugatan yang diajukan dalam sengketa di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI). Yakni Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor : 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017.

Majelis hakim berpendapat, terkandung maksud dan tujuan dalam objek gugatan agar PTUN Pekanbaru menghadili sengketa perselisiahn serta membatalkan hasil Pilwako. Akan tetapi, PTUN tidak berwenang mengadili dan membatalkan.

Sementara Ketua PTUN berpendapat bahwa yang berwenang mengadili dan menyelsaikannya adalah MK, Bawaslu RI dan DKPP RI.

Berdasarkan hal ini, Kepala PTUN kemudian mengeluarkan surat keputusan bahwa PTUN tidak berwenang menyidangkannya sengketa Pilwako Pekanbaru.

Berdasarkan keputusan PTUN ini, muncul lah gugatan pasangan BISA ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.

Namaun, dalam putusannya, ketua majelis hakim menolak gugatan kedua perlawan (BISA dan KPU). Dan menetapkan putusan ketua PTUN dipertahankan. [rdi]

Berita Lainnya

Index