Metroterkini.com - Dugaan penindasan terhadap petani terjadi di desa Bukit Indah, kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Salah satunya Pawiro (61) warga desa Bukit Indah, Kecamatan Rakit Kulim. Pria tua ini harus pasrah menerima nasibnya secara tidak langsung atas tindakan oknum aparat desa.
Tidak sampai disitu, lahan kebun Plasma luas 14 hektar, menurut informasi dilapangan kuat dugaan para pemainnya aparat desa.
Hal itu disampaikan Rudi, Kabid Intelijen Investigasi Aliansi Indonesia, kepada awak media Jum'at (5/5/2017) di kantornya di jalan Lintas Timur Belilas, Kecamatan Siberida Inhu.
Penindasan terhadap Pawiro, tambah Rudi, merupakan perbuatan pelanggaran hukum. Pasalnya petani pemilik lahan berdasarkan SK Bupati yang legalitasnya murni serta diakui negara.
"Kita harus sadar bahwa petani merupakan fasilitas yang diprioritaskan oleh seluruh negara. Tanpa ada petani negara akan terpuruk dalam kemiskinan," Ujarnya.
Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kabupaten Inhu, melalui surat kuasa akan melakukan somasi terhadap pihak terkait.
Sambung dia, langkah awal yang dilakukan terutama meminta klarifikasi dengan kades Bukit Indah. [yasin]