Disdukcapil Tingkatkan Pelayanan Publik

Disdukcapil Tingkatkan Pelayanan Publik

Metroterkini.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, komit memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat salah satunya terkait pelayanan administrasi kependudukan.

Untuk itu Pemda Meranti menggelar kegiatan sosialisasi kebijakan kependudukan dan catatan sipil, sekaligus untuk melakukan evaluasi kinera petugas pelayanan Administrasi Kependudukan Kecamatan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kepulaian Meranti. Bertempat di Aula Kantor Bupati Meranti, Rabu (26/4/2017).

Kegiatan itu dibuka langsung oleh Staf Ahli Bupati Drs. Askandar dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Yang diwakili Sekretaris Dinas Drs. Duriat, peserta yang terdiri dari petugas operator dan administrasi UPT Kecamatan Se-Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 50 orang, PNS dan Honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan lainnya.

Menyikapi kegiatan itu, Ataf Ahli Bupati Drs. Askandar menjelaskan, kegiatan ini sangat penting dan strategis karena menyangkut pelayanan adminsitasi kependudukan yang langsung bersentuhan dengan maayarakat. Untuk itu melalui sosialsasi ini diharapkan dapat menambah wawasan peserta sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat yakni mendapatkan pelayanan aman, cepat, lancar dan efisien dapat terwujud.

"Saya harapkan pelayanan yang diberikan (Disduk Capil.red) dapat benar-benar memuaskan masyarakat karena pada dasarnya kita dipemerinyahan ini merupakan pelayan masyarakat," tegas staf Ahli Bupati.

Ia juga mengingatkan kepada para petugas pelayanan jangan lagi menggunakan pola-pola lama dimana PNS yang turun kelapangan itu malah minta dilayani oleh masyarakat bukan melayani.

"Ini sudah terbalik, jadi pola-pola lama ini harus ditinggalkan," ucapnya.

Ditambahkannya, dengan telah beroperasinya Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli diseluruh wilayah Indinesia termasuk Kepulauan Meranti diminta kepada petugas pelayanan jangan melakukan pungutan lagi, diluar biaya yang telah ditetapkan dalam peraturan.

"Jangan ada lagi ketentuan bayar diluar yang diatur dalam peraturan pemerintah," papar Askandar.

Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Meranti itu juga berpesan kepada petugas operator agar mencatat dan memasukan data kependudukan dengan teliti dan benar karena dampaknya bisa merepotkan masyarakat apalagi yang lokasinya jauh dari tempat pelayanan.

"Dalam melayani hatus mengacu pada SOP, jika tidak ada SOP maka keluarkanlah kebijakan yang tidak memberatkan masyarakat, dan yangbtak kalah penting petugas pencatan dan entri data hatua teliti sehingga tidak terjadi kesalahan yang membuat maayarakat berulang-ulang melapor," pungkasnya.

Dalam kegiatan itu, dipaparkan salah satu pelayanan baru yang kedepan akan diterapkan yakni, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), seperti dipaparkan salah seorang Staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Meranti Rio Hilmi, KIA ini mengacu pada Permendagri No. 2 Tahun 2016 dimana setelah masyarakat mengurus akte kelahiran anak, harus dilanjutkan membuat KIA. Tujuannya untuk mengetahui identitas jelas anak hingga batas umur 17 Tahun.

"Sebelum umur 17 tahun anak belum bisa memiliki KTP jadi KIA inilah sebagai indetitas dirinya dan sekaligus data yang tercatat masuk kedalam database kependudukan, sehingga saat tiba masanya (membuat KTP.red) tinggal cetak saja," ucap Rio.

Lebih jauh dijelaskan Rio, terkait pembuatan KIA itu sendiri saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan kemungkinan tak berapa lama lagi akan diberlakukan. Terkait kepengurusanya sendiri dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Kepulauan Meranti. "Nanti Disdukcapil akan mempersiapkan tenaga operator dan perangkat IT yang dibutuhkan," terangnya. [Humas]

Berita Lainnya

Index