Metroterkini.com - Kasus ilegal logging kembali terjadi di Kabupaten Ponorogo, Jatim. Tersangka Sut (64 th) warga RT 03, RW 01, Dukuh Nglurup, Desa Nglurup, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo ditangkap Jajaran Polsek Sampung karena terbukti menebang kayu jati dari dalam kawasan hutan.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) huruf b UU No.18 th 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan," kata Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Senin (6/2) sore.
Dia menambahkan sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (6/2) Sut tertangkap tangan sedang menggergajikan kayu jati gelondongan yang diduga hasil menebang dari dalam kawasan hutan RPH Badegan yang berada di Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Ponorogo.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Perhutani terhadap kayu jati milik terlapor maka kayu tersebut mirip kayu dari hasil hutan dan Sut mengakui bahwa kayu jati miliknya adalah hasil menebang dari kawasan hutan dekat rumahnya," paparnya.
Menurutnya, kayu tersebut ditebang dalam kurun waktu bulan Desember 2016 sebanyak 4 pohon jati yang dipotong-potong menjadi 11 batang ukuran 2 hingga 3 meter. "Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu buah gergaji tangan," tambahnya.
Selain itu juga diamankan kayu jati olahan dengan ukuran 310x8x10 sebanyak 2 batang, 360x8x10 sebanyak 10 batang, 370x8x10 sebagai 1 batang serta 19 batang usuk ukuran 4x6 dengan anjang berbagai ukuran. Sedangkan jumlah total mencapai 0.0229 M3 dan diperkirakan sekitar Rp.1.000.000,00.
Dia menambahkan tersangka Sut ditahan bersama barang bukti di Mapolsek Sampung. "Langsung ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut," tukasnya. [nur]