Hobi Membawa Sensara, Warga Kota Duri Diciduk Polisi

Hobi Membawa Sensara, Warga Kota Duri Diciduk Polisi

Metroterkini.com  - Hobi kadang kala mendatangkan keutungan. Seperti hobi masak bisa jadi koki restouran atau memancing, dapat ikan.

Namun, lain halnya dengan SY (35) warga Jalan  Tegal Sari, Gang Merpati Kelurahan Air Jamban, Kota Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, hobinya justru mengantarkannya ke penjara. Pasalnya, hobi SY adalah menghisap shabu.

SY diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, Minggu (5/2/2017) pukul 13.00 WIB. 

Awalnya, polisi mendapat informasi dari warga bahwa SY tengah menyalurkan hobinya dalam rumahnya di Jalan Tegal Sari, Kelurahan Air Jamban.

Mendapat info demikian, polisi langsung bergerak dan menggerebek SY. Hal hasil, selain shabu bekas pakai, polisi juga mengamankan barang bukti 7 paket kristal putih diduga sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan SY.

Menurut, Hadi, informasi yang diterima personel Sat Narkoba sekitar pukul 12.00 WIB. Satu jam kemudian SY digerebek dirumahnya di Jalan Tegal Sari Gang Merpati.

"Mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintain di tempat yang dimaksud. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB Tim  berhasil mengamankan tersangka (SY), " kata Hadi seperti dilansir humas Polres Bengkalis.

Selain 7 paket shabu, polisi juga mengamankan 1 unit hp, seperangkat alat hisab narkotika (bong).

"Pengakuan bersangkutan shabu tersebut diperoleh dari seorang laki - laki berinisial OS (DPO)," jelas Hadi.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut. [rdi]

Berita Lainnya

Index