Metroterkini.com - James Robart, hakim federal di Washington, Amerika Serikat, menangguhkan perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang menghentikan sementara penerimaan imigran dan pemberian visa bagi warga dari tujuh negara mayoritas Muslim.
Robart mengumumkan bahwa penghentian sementara ini efektif terhitung mulai Jumat (3/2) waktu setempat. Dengan demikian, semua larangan imigrasi yang sebelumnya diperintahkan Trump akan langsung ditangguhkan.
Jaksa Agung AS, Bob Ferguson, berharap pemerintah mematuhi keputusan ini. "Keputusannya adalah menghentikan perintah eksekutif sekarang juga," ujarnya sebagaimana dilansir Reuters.
Gubernur Washington, Jay Inslee, juga menyambut positif keputusan ini dan mengatakan, "Tak ada seorang pun, termasuk presiden, yang lebih tinggi daripada hukum."
Sementara itu, Kementerian Kehakiman menyatakan akan mempelajari terlebih dulu keputusan hakim federal ini untuk menentukan langkah selanjutnya, banding atau tidak.
Seperti dilansir CNNIndonesia, Perintah eksekutif Trump ini memicu banyak kontroversi dan kekacauan. Ribuan orang terlantar di berbagai bandara karena tak mendapatkan izin masuk ke AS. Hingga saat ini, tercatat 60 ribu visa ditolak.
Unjuk rasa pun digelar di sejumlah bandara, bahkan ruas-ruas jalan di beberapa negara. Tak hanya di luar negeri, penolakan juga datang dari dalam lingkungan AS sendiri.
Keputusan Robart ini diumumkan hanya berselang sehari setelah jaksa dari empat negara bagian mengajukan tuntutan terhadap perintah eksekutif Trump tersebut.
Menurut mereka, perintah itu tak sesuai dengan konstitusi karena menargetkan orang hanya berdasarkan kepercayaan.
Namun, Trump tetap berkeras akan menerapkan larangan ini. Ia mengatakan, larangan ini hanya bersifat sementara, sembari pemerintah menyusun regulasi imigrasi baru yang lebih ketat untuk melindungi AS dari ancaman teror.
Trump menjabarkan, AS tak akan menerima pengungsi selama 120 hari dan menghentikan pemberian visa selama 90 hari bagi warga dari tujuh negara mayoritas Muslim, yaitu Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman. [**]