Metroterkini.com - Kasus peredaran Narkoba di Bumi Reyog Ponorogo semakin miris. Parahnya lagi pengedar dan pemakai Narkoba tersebut kebanyakan juga berasal dari kalangan generasi muda.
Acungan jempol layak diberikan kepada jajaran Polres Ponorogo. Pasalnya Korps Bhayangkara itu kembali berhasil meringkus pengedar Narkoba jenis Pil LL atau Pil Koplo, Kamis (2/2) sekitar WIB 21.00 WIB di Warung Urung-Urung, dekat Jembatan Jeruk Sing, Desa Patihan Kidul, Kecamatan Isman, Ponorogo.
Kali ini, Unit Reskrim Polsek Siman, Ponorogo menangkap MRM (16 th) warga Jalan Gunoseco RT. 02, RW. 03, Desa Siman, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo serta KDP (15 th) warga Jalan Bhayangkara 14 A, Kelurahan Mangkujayan Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.
Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto membenarkan penangkapan 2 orang anak muda karena mengedarkan Narkoba rerswbut. "Memang benar tadi malam sekitar pukul 20.30 WIB Unit Reskrim Polsek Siman mendapat informasi kalau di warung Urung-Urung dekat jembatan Jeruk sing akan digunakan transaksi pil LL," ujar AKP Sudarmanto, Jum'at (3/2) pagi.
Lebih lanjut pihaknya menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar. "Akhirnya terlapor MRM diamankan dan kedapan barang bukti sebanyak tujuh kit berisi tiga puluh lima butir pil LL serta satu buah HP merk Sony," ungkapnya.
Menurut AKP Sudarmanto, tersangka MRM langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Siman. "Kemudian setelah dikembangkan, petugas berhasil mengamankan terlapor KDP," tambahnya.
Polisi mendapatkan barang bukti dari tangan KDP berupa 137 kit berisi 685 butir pil LL, 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor V-Xion merah. "Selanjutnya dibawa ke Polsek Siman guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," paparnya.
Polisi langsung mengamankan kedua terlapor beserta barang bukti ke Mapolsek Siman untuk pemeriksaaan lebih lanjut. "Para orang tua harus ikut mengawasi pergaulan anak-anaknya karena peredaran Narkoba jenis Pil LL ini cukup meresahkan masyarakat Kabupaten Ponorogo," pintanya. [Nur]