Metroterkini.com - Mabes Polri mengingatkan jika pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab yang hendak diperiksa Polda Jawa Barat sebagai tersangka hendaknya tidak membawa massa.
Polisi juga menegaskan Rizieq, yang juga telah mengajukan permohonan praperadilan, bukan dikriminalisasi melainkan memang ada kasus yang menjeratnya.
"Penegakan hukum berjalan. Ada pemeriksaan terhadap sejumlah tokoh seperti Pak Rizieq, kami amati, selalu membawa pendukung. Beliau, yang murni menghadapi proses hukum, bisa meminimalisir risiko dengan tidak membawa terlalu banyak pendukung," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Kamis (2/2).
Boy mencontohkan, seperti saat Rizieq diperiksa di Bandung kemarin, saat dia membawa massa, maka berdampak terjadi kemacetan yang luar biasa. Kepolisian mengimbau apabila ada penyidikan berikutnya agar tidak membawa massa yang mengganggu Kamtibmas.
"Ada anggapan bahwa ada kriminalisasi di sana. Ini perlu diluruskan. Tidak ada kriminalisasi. Ini murni proses hukum," tegas Boy.
Kriminalisasi itu, apabila tidak ada masalah lalu tiba-tiba dijadikan objek hukum.
"Ini tentu tidak benar. Jadi anggapan kriminalisasi itu mohon bisa dipahami. Ini murni hukum yang sedang berjalan. Negara kita adalah negara yang berdasarkan hukum. Oleh karena itu mekanisme hukum dijadikan solusi untuk menyelesaikan perbedaan-perbedaan pandangan," urainya. Sehingga kalau tidak mau berurusan dengan hukum diharapkan mengindahkan hukum itu sendiri. [mer-sc]