Metroterkini.com - Aliansi Masyarakat Bantan dan Bengkalis (AMB) dan Jikalahri mendesak Bupati Bengkalis, Amril Mukminin mencabut izin PT. Rimba Rokan Lestari dari Pulau Bengkalis, Senin (30/1/2017).
Desakan itu disampaikan Koodinator Aliansi Masyarakat Bantan dan Bengkalis, Tarmizi dalam jumpa pers di Pekanbaru, Senin pagi.
Menurut Tarmizi, salah satu remomendasi Panitia Khusus (Pansus) PT. RRL, DPRD Bengkalis, mendesak Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengeluarkan kebijakan kepada Menteri Lingkungan dan Kehutanan agar mencabut atau meninjau ulang SK Menhut No.262/KPTS-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang pemberian HPH HTI seluas 14.875 hekter kepada PT. Rimba Rokan Lestari (RRL).
"Kami aspirasi hasil Pansus DPRD Bengkalis yang sudah bekerja sesuai dengan tuntutan masyarakat Bantan dan Bengkalis. Kami juga mendesak kepada DPRD Bengkalis memerintahkan Bupati Bengkalis segera menjalankan rekomendasi Pansus," kata Tarmizi didampingi Koordinator Jikalahri, Woro Supartinah. [rdi]