Metroterkini.com - Langkah tegas jajaran Polres Ponorogo, Jatim dalam memberantas penyakit masyarakat terus digencarkan. Bukan hanya menyikat peredaran minuman keras (miras) saja, kali ini anggota Polsek Ponorogo berhasil menangkap tersangka pelaku perjudian jenis Toto Gelap atau Togel.
"Memang benar hari ini kami amankan tersangka dalam kasus Judi Togel dan kita kenakan pasal 303 KUHP," ujar Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Senin (23/1) sore.
Dia menambahkan, Polsek Ponorogo pada Senin (23/1) pukul 10.30 WIB berhasil mengamankan seorang ttersangka pelaku perjudian jenis Togel. Dia menerangkan, tersangka MUJ (46 th) warga Jalan Lawu No. 41, RT 02, RW 04, Kelurahan Nologaten, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo.
Lebih lanjut, AKP Sudarmanto menjelaskan tersangka MUJ diamankan di Warung Bu Iwit, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Banyudono, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo. "Dari tangan tersangka kami amankan barang bukti berupa dua lembar kertas berisi angka angka tombokan judi Togel serta uang tombokan sebesar Tujuh belas ribu rupiah," tambahnya.
Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi terkait perjudian Togel. "Setelah menerima info itu petugas langsung mendatangi TKP dan di sana memang benar ada perjudian jenis Togel yang dilakukan oleh MUJ pada saat itu sedang menerima pembelian dari penombok , kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan dalam perjuadian tersebut," jelasnya.
Menurutnya, tersangka MUJ beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Ponorogo. "Tersangka MUJ langsung ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut," tukasnya. [nur]