Metroterkini.com - Dari tahun 2008 sampai saat ini, Minggu (22/1/17) belum terdengar kelebihan uang pembelian lahan seluas 544 Kektare di Kawasan Hutan Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cinaku, Indragiri Hulu (Inhu) oleh Direktur PT Tasmapuja, Drs H I Ketut Sukarwa belum dikembalikan Kepala Desanya bernama Asli Jaya.
Atas dugaan penipuan ini dikabarkan Direktur PT Tasmapuja, Drs H I Ketut Sukarwa sudah melaporkannya ke Polres Inhu, namun sampai saat ini belum terdengar ada hasilnya. Bahkan sampai Kepala Desa ini pensiun Ketut hanya dijanjikan obrolan kosong saja.
Humas PT Tasmapuja juga Eko Saputra dikonfirmasi wartawan, menyebutkan, perusahaan sudah melaporkan Asli Jaya yang telah melakukan penggelembungan jumlah lahan yang dijualnya ke Polres Inhu sesuai laporan polisi No. LP/10/I/2017?Riau/Res Inhu tanggal 18 Januari 2017.
Kapolres Inhu, AKBP Abbas Basuni Sik dikonfirmasi wartawan melalui Humas Polres Inhu, Iptu Yarmen Djambak mengatakan, terkait penjualan lahan yang dilakukan mantan Kades Kepayangsari, Asli Jaya, mengiyakan laporan ini, Asli Jaya sudah dilaporkan pihak perusahaan di Polres Inhu, saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan
Anehnya dikonfirmasi ulang Direktur PT Tasmapuja, Drs H I Ketut Sukarwa tidak menjawab, diduga lahan yang diperjual belikan adalah kawasan hutan.[zul/rd]